Sabtu 17 Mar 2018 08:58 WIB

Tjahjo: Data Registrasi Kartu tak Bisa untuk Fraud Perbankan

Operator telekomunikasi hanya menggunakan NIK dan nomor KK berupa angka.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) yang digunakan untuk pendaftaran kartu telepon seluler prabayar tidak dapat digunakan untuk penyalahgunaan aktivitas perbankan. Sebab, operator hanya menggunakan NIK dan nomor KK berupa angka, tanpa bisa dibuka isi datanya. 

"NIK dan Nomor KK yang digunakan registrasi kartu seluler, tidak bisa digunakan untuk 'fraud' perbankan. Karena yang digunakan oleh operator hanya NIK dan nomor KK yang berupa angka, tanpa bisa dibuka isi datanya," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/3) pagi.

Dia menjelaskan NIK dan nomor KK tersebut hanya digunakan oleh perusahaan penyedia jasa telekomunikasi seluler untuk mencocokkan apakah data kepemilikian nomor prabayar tersebut telah sesuai atau belum. "Kedua nomor tersebut hanya digunakan sebagai verifikator, sesuai atau tidak sesuai," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudam Arif Fakrulloh mengatakan bahwa prinsip pendaftaran kartu telekomunikasi prabayar tersebut adalah kecocokan antara NIK dan nomor KK milik penduduk. Oleh karena itu, Kemendagri mengimbau masyarakat untuk menjaga baik-baik dokumen kependudukan mereka.

"Prinsipnya adalah kecocokan NIK dengan nomor KK, tidak melihat siapa yang meregistrasi. Oleh karena itu, pesan saya supaya masyarakat menjaga dokumen kependudukan, jangan asal kasih saja dan unggah KK," kata Zudan.

Terkait penyalahgunaan NIK dan nomor KK oleh individu, lembaga atau perusahaan telekomunikasi seluler, Zudan mengatakan terdapat sanksi pidana hingga 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar bagi pihak yang memanfaatkan data kependudukan untuk tujuan penipuan. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement