REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, membekuk pengedar berbagai obat sediaan farmasi tanpa izin dengan barang bukti sebanyak 24.741 butir.
"Yang kita amankan yaitu RH (48) pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin," kata Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin di Indramayu, Jumat (16/3).
Dia mengatakan RH merupakan warga Desa Limpas, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu dan yang bersangkutan kedapatan mengedarkan ribuan obat ke masyarakat.
Dari tangan pelaku jajaran Polres Indramayu berhasil menyita barang bukti sebanyak 24.741 butir obat keras yang siap edar.
"Puluhan ribu obat keras itu antara lain jenis Tramadol, Heximer, Trihex, Double L, serta Tramadol Stronginal. Obat-obat keras ini merupakan stok barang milik tersangka yang akan distribusikan kepada para pengecer di wilayah Kecamatan Patrol," ujarnys.
Arif mengatakan dari pengakuan RH mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dibeberapa toko di Jakarta dan kemudian obat tersebut diperjualbelikan di Indramayu.
Tersangka sudah menjadi pengedar lebih dari lima bulan dengan cara menjual dan mengedarkan obat-obatan dengan alasan tergiur keuntungan yang besar. "Setiap transaksi satu paket berisi lima butir obat-obatan yang dijual. Dari situ RH mendapat keuntungan 4.000 rupiah," tuturnya.
"Dalam sebulan RH bisa mendapatkan keuntungan belasan juta rupiah, sedangkan untuk wilayah edar penjualannya sekitar kecamatan Patrol saja. Selain menjual tersangka juga mengaku mengkonsumsinya sendiria," kata Arif.
Atas perbuatannya RH melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan diancam kurungan penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milliar Rupiah.