REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengemukakan, terduga koruptor yang mengembalikan uang kerugian negara bisa saja tidak dikenai pidana selama belum masuk proses hukum. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menduga ucapan Tito berkaitan dengan program sapu bersih pungli.
"Saber pungli kan yang kecil kecil, apalagi yang berikan uang itu karena terpaksa, karena dipaksa, tentunya tidak ikhlas kan. Kalau dijadikan tersangka kasihan dia lah, tentunya bisa dicarikan pasal lain untuk menangani kasus itu, apakah pemerasan dan sebagainya," ujar Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/3).
Prasetyo mengatakan, kategori korupsi kecil sendiri perlu dimaknai lebih luas. Korupsi kecil menurutnya bisa juga dimaknai jumlahnya yang kecil secara finansial. Namun, bila dampaknya besar menurut dia harus dipertimbangan juga. "Banyak aspek yang harus dipertimbangkan mengenai aspek penegakan hukum itu," kata Prasetyo.
Sebelumnya, pendapat soal tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Rabu (15/3) kemarin. Tito mengungkapkan bisa saja terduga koruptor lolos dari jeratan pidana bila kasus sudah tertangani Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"BPK kan biasanya kalau ada temuan, dia ngasih batas waktu untuk mengembalikan kerugian negara. Kalau sudah dikembalikan kerugiannya, enggak perlu dilakukan dengan proses hukum," ujar Tito.
Namun, jika dugaan tindak pidana korupsi itu sampai pada tangan kepolisian, kemudian penyidik menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, maka Polri pun tetap memprosesnya."Kalau tidak, enak sekali nanti. Kecuali ya kalau memang angkanya kecil mungkin, sementara biaya penyidikannya besar," kata dia.