REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memantau pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) antara pemerintah dengan DPR. Keikutsertaan Presiden dalam memantau RKUHP ini dibuktikan dengan pemanggilan para anggota tim penyusun RKHUP di Istana pada Rabu (7/3).
"Kita sedang bahas dengan DPR. (Presiden memantau) oh iya. Kemarin kan Presiden memanggil tim RUU KUHP," ujar Yasonna di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (15/3).
Saat ini pembahasan RKUHP ini masih berada di tingkat panitia kerja. Ia pun berharap, pembahasan RKUHP ini dapat segera rampung. "Masih di tingkat panja, dalam proses. Kita harapkan bisa segera," tambahnya.
Di dalam RKUHP ini terdapat sejumlah pasal kontroversial yang menarik perhatian publik. Di antaranya yakni pasal penghinaan kepada presiden, pasal terkait LGBT, pasal tindak pidana korupsi, dan juga pasal hukuman mati.
"Tapi kalau di panja mengenai pasal penghinaan sudah diterima kok. Jadi kita sudah pertimbangkan keputusan MK tentang itu. Jadi tidak sama apa yang dibatalkan oleh MK," jelas Yasonna.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengundang para anggota tim penyusun RKUHP di Istana untuk menyampaikan perkembangan dari rumusan itu. Usai mendengar penjelasan dari tim penyusun, Presiden pun meminta agar RKUHP dapat segera diselesaikan.