Kamis 15 Mar 2018 10:27 WIB

Bandar Sabu 10 Kg di Snow Bay TMII Dibekuk

Pelaku telah dipantau di kawasan TMII selama sebulan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang pria yang diduga merupakan bandar narkotika berinisial H. Dia ditangkap dengan barang bukti narkoba berupa sabu seberat sekitar 10 kilogram.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Krisno Siregar membenarkan peristiwa tersebut. Tersangka ditangkap di areal parkir wahana Snow Bay, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu (14/3) siang.

"Telah ditangkap tersangka H dengan barang bukti 10 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi," ujar Krisno saat dikonfirmasi Republika melalui pesan singkat ,Kamis (15/3).

Barang bukti ekstasi tersebut dikemas dalam empat plastik transparan. Kendati demikian, Krisno belum mau menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan ini. Menurutnya, saat ini polisi masih melakukan pendalaman.

Pelaku diketahui telah dipantau pergerakan terakhirnya di kawasan TMII selama sebulan terakhir. Hal ini terkait distribusi peredaran narkotika. Polisi pun berupaya menindaklanjuti kasus ini dengan terus mengembangkan kasus. "Sementara kasus masih dikembangkan," kata Krisno menutup.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan kepolisian juga belum menemukan adanya keterkaitan dengan kasus temuan-temuan narkoba di Ibu Kota. "Belum, masih kami dalami," ujar Setyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement