Rabu 14 Mar 2018 18:27 WIB

Jokowi: Saya tidak Menandatangani UU MD3

Presiden Jokowi memastikan tidak akan menadatangani UU MD3

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Ketua MUI KH Maruf Amin (kiri), Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Wimboh Santoso (kedua kanan) serta Ketua Bank Wakaf Mikro Tanara Syamsudin (kanan) meninjau lokasi Bank saat Peluncuran Bank Wakaf Mikro Tanara di Serang, Banten, Rabu (14/3).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Ketua MUI KH Maruf Amin (kiri), Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Wimboh Santoso (kedua kanan) serta Ketua Bank Wakaf Mikro Tanara Syamsudin (kanan) meninjau lokasi Bank saat Peluncuran Bank Wakaf Mikro Tanara di Serang, Banten, Rabu (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Hari ini menjadi tenggat waktu terakhir bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menandatangani revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DRPD (UU MD3). Dibatas akhir setelah 30 hari surat mengenai UU MD3 disodorkan DPR ke meja Jokowi, dia memastikan tidak akan membubuhkan tandatangannya untuk revisi peraturan tersebut.

"Hari ini kan udah terakhir, dan saya sampaikan saya tidak menandatangani UU tersebut (UU MD3)," kata Jokowi usai membagilam sertifikat tanah di Alun-alun Serang, Banten, Rabu (14/3).

Jokowi melihat bahwa masyarakat sangat resah dengan adanya UU ini sehingga dia menilai tak pantas untuk ikut serta menambah keresahan rakyat dengan menandatangani UU MD3. Walaupun dia paham betul meski tak ada tanda tangan Presiden di revisi UU MD3 yang telah disetujui DPR, peraturan itu tetap akan berlaku. Maka tak jadi persoalan berarti meski dia membiarkan undang-undang itu tanpa persetujuan Presiden.

Dengan berlakunya undang-undang tersebut, Jokowi belum bisa memastikan bakal menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undamg-undang (Perppu). Dia justru mendorong masyarakat yang ingin melakukan perlawanan untuk meminta judicial review (JR) atau peninjau kembali UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.

"Tapi untuk menyelesaikan masalah itu berarti masyarakat silakan uji materi ke MK," ujarnya.

Menurut Jokowi, saat ini telah banyak pihak yang ingin menyatakan keberatannya ke MK atas UU MD3. Setelah hasil uji materi di MK keluar baru pemerintah akan mengambil sikap apakah membuat Perppu atau tidak.

Dibalik keinginan DPR melakukan revisi UU MD3 dengan banyaknya keganjilan yang dirasakan masyatakat, Jokowi menyebut bahwa dia merasa perintah melalui Kementerian Hukum dam HAM agak lalai dengan banyaknya pasal ganjil yang menyebabkan keresahan di masyarakat. Padahal Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyebut pihaknya telah memangkas 75 pasal yang ada dalam ajuan revisi UU MD3.

"Ya situasi. Saya kira situasi di DPR saat itu memang kan permintaan pasal-pasal kan banyak sendiri, dan menteri (Yasonna) memang sama sekali tidak melaporkan pada saya karena emang situasinya sangat (sulit)," jelas Jokowi.

Atas kejadian ini, Jokowi secara tidak langsung tidak akan memberikan teguran kepada Menkumham karena memang situasi pada saat perumusan MD3 di DPR sangat cepat sekali sehingga agak sulit menteri lapor ke Jokowi.

"Tapi emang saya gak tahu. Saya pada posisi yang tidak mungkin menerima itu," ucapnya.

(Baca juga: Seskab: Tanpa Tandatangan Presiden UU MD3 Tetap Berlaku)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement