Rabu 14 Mar 2018 01:11 WIB

BNN Tangani Berandalan Bermotor Sukabumi Pengonsumsi Narkoba

27 orang berandalan bermotor terbukti mengkonsumsi obat Tramadol.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andri Saubani
Puluhan anggota geng motor diamankan Polres Sukabumi Kota dan diperlihatkan ke masyarakat di kawasan Tugu Adipura Sukabumi, Ahad (11/3).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Puluhan anggota geng motor diamankan Polres Sukabumi Kota dan diperlihatkan ke masyarakat di kawasan Tugu Adipura Sukabumi, Ahad (11/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Sukabumi mulai menangani belasan berandalan bermotor yang menggunakan obat-obatan keras jenis Tramadol. Mereka diberikan rujukan untuk mendapatkan terapi di rumah sakit dan lembaga penelitian sosial dan agama (Lensa) Sukabumi.

Sebelumnya, 27 orang berandalan bermotor terbukti mengkonsumsi obat Tramadol. Mereka adalah bagian dari 42 orang berandalan bermotor yang diamankan Polres Sukabumi Kota pada Sabtu (10/3) lalu.

"Terhadap anak-anak yang diduga positif menggunakan narkoba atau obat-obat tertentu tanpa resep dokter akan dilakukan assessement," ujar Kepala BNNK Sukabumi AKBP Deni Yus Danial kepada wartawan Selasa (13/3). Upaya ini kata dia dilakukan sebelum anak tersebut adirujuk ke lembaga rehabilitasi yang ada di Sukabumi.

Menurut Yus Danial, sudah ada sebanyak 16 orang yang ditangani BNNK Sukabumi. Hasil assessement terang dia menyebutkan sebanyak enam orang rencana akan mendapatkan terapi rehabilitasi ke RSUD Sekarwangi Cibadak dan tujuh orang rencana terapi rehabilitasi ke Lensa Sukabumi.

Sementara itu ungkap Yus Danial, sebanyak tiga orang lainnya pada Selasa ini baru mendapatkan penanganan dan belum ditetapkan akan dirujuk ke mana. Nantinya, lanjut dia semua yang positif menggunakan obat-obatan akan direhabilitasi ke lembaga yang ditunjuk.

Penempatan pecandu dan korban penyalahguna narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi ujar Yus Danial mengacu pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika khususnya Pasal 4 huruf d. Dalam ketentuan itu disebutkan untuk menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

Yus Danial menerangkan, penyalahgunaan narkoba sebagian besar diawali dengan upaya coba-coba dalam lingkungan sosial. Semakin lama pemakaian lanjut dia maka risiko kecanduan semakin tinggi.

Jika terus dilanjutkan sambung Yus Danial, maka dosis narkoba yang digunakan juga akan semakin besar untuk mencapai kondisi yang diinginkan (teler). Hingga pada titik tak mampu melewatkan satu hari tanpa narkoba.

"Kunci rehabilitasi narkoba adalah melakukannya secepat mungkin," imbuh Yus Danial. Untuk itu diperlukan dokter spesialis ketergantungan narkoba dengan bantuan psikiater ataupun konselor khusus di bidang ini.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro menambahkan, dari 42 anggota kelompok bermotor yang dilakukan tes uine dan hasilnya 27 positif gunakan obat berbahaya. "Puluhan anggota berandalan bermotor yang positif mengkonsumsi obat berbahaya jenis Tramadol ini akan dikoordinasikan penanganannya dengan badan BNNK," cetus dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement