Selasa 13 Mar 2018 07:32 WIB

'Imbauan Wiranto Bertentangan dalam Pemberantasan Korupsi'

Sejak dini, masyarakat harus tahu calon kepala daerah yang melakukan korupsi.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Bilal Ramadhan
Menkopolhukam Wiranto
Foto: EPA/Bagus Indahono
Menkopolhukam Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menyarankan kepada KPK untuk mengabaikan imbauan Menkopolhukam Wiranto agar KPK menunda pengumuman calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Imbauan itu, menurut dia, mengabaikan aspirasi masyarakat untuk mendapatkan pemimpin yang bersih.

(Baca: Wiranto Minta KPK Tunda Umumkan Calon Kepala Daerah Bermasalah)

"Imbauan itu bukan saja mengabaikan aspirasi masyarakat, tapi juga bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi," kata Ray, Selasa (13/3).

Ia menyebut, apalagi alasan penundaan pengumuman itu, yakni calon kepala daerah sudah menjadi bagian dari milik publik, adalah alasan yang tak berdasar. Sebaliknya, justru karena mereka sudah menjadi milik publik dan punya potensi untuk mengelola urusan publik.

"Karena itu, sejak dini harus dipastikan calon-calon kepala daerah ini adalah orang-orang yang bersih dari kejahatan publik," katanya menjelaskan.

Ray menilai bentuk imbauan oleh pemerintah ini merupakan sikap ramah terhadap kejahatan korupsi. Hal itu, lanjutnya, sama sekali tidak mencerminkan citra Presiden Joko Widodo yang dikenal sebagai presiden yang bersih.

Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia itu menjelaskan, bersih pemerintahan bukan sekadar karena sikap individual, tetapi sebuah gerakan yang bisa menjadikan Indonesia yang bebas korupsi. "Artinya, tidak cukup sekadar bersih diri sendiri, tapi juga harus ada kemauan menciptakan bersih Indonesia," tuturnya.

Pemerintah yang bebas korupsi merupakan sebuah harapan masyarakat dari pemerintahan Presiden Jokowi. Selain itu, kata dia, penetapan tersangka calon kepala daerah bukan sebuah ancaman bagi keamanan nasional.

"Sejauh yang kita pahami, tidak ada ribut apa pun karena adanya penetapan seseorang jadi tersangka korupsi. Sebaliknya, masyarakat menyambutnya dengan gembira karena upaya pemberantasan korupsi adalah amanah bagi seluruh penyelenggara negara," katanya menjelaskan.

Oleh sebab itu, dengan membiarkan tersangka korupsi melaju menjadi pemimpin daerah merupakan sebuah langkah yang keliru. "Hal itu akan menjadi malapetaka bagi bangsa. Sikap permisif terhadap koruptor ini yang menjadikan salah satu hambatan dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan antikorupsi," ujarnya.

 

Baca juga: Wiranto Minta KPK Tunda Umumkan Kepala Daerah Tersangka

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement