REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/3) lalu. Seorang pelaku bernama Satrio Alias Rio (23) pun diamankan.
Rio berperan menjadi kurir pengantar sabu ke dalam lapas dengan modus membesuk penghuni warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan membawa makanan berupa nasi goreng. "Barang bukti sabu seberat 0,82 gram berhasil kita amankan dalam bungkusan nasi goreng yang di bawa pelaku," ujar Kepala Lapas Takalar, M Darwis dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/3).
Sabu diselipkan didalam makanan yang akan diberikan kepada penghuni lapas. Ketika diinterogasi, warga Kelurahan Canergo, Kecamatan Polongbangkeng Selatan tersebut mengakui shabu yang dibawa merupakan miliknya.
Sabu itu akan diantarkan ke penghuni lapas berdasarkan pesanan seorang wanita bernama Sintu. Selanjutnya, shabu berniat diserahkan kepada laki-laki yang bernama Nompo.
"Pelaku beserta barang bukti kami serahkan ke Polres Takalar untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," kata Darwis menjelaskan.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Unit Opsnal Satnarkoba Polres Takalar juga mengamankan seorang wanita yang diduga menjadi kurir narkoba di halaman Parkir Lapas kelas II B Takalar. Dari tangan wanita tersebut ditemukan satu sachet sabu beserta uang tunai Rp 50 ribu.