Sabtu 10 Mar 2018 18:02 WIB

Soal MCA, Pengamat: Jangan Dramatisir dan Kedepankan Hukum

Kepolisian harus bersikap bijak dalam menangani pelanggaran hukum terkait hoaks.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan aparat kepolisian harus bersikap bijak dalam menangani pelanggaran hukum yang dilakukan pihak Muslim Cyber Army (MCA). Polri mesti bertindak secara profesional dan tidak mendramatisasi keadaan.

"Aparat penegak hukum terutama kepolisian, hendak bersikap bijak dalam menangani tindak pidana cyber crime ini, bertindaklah profesional, jangan mendramatisir, dan kedepankan pendekatan hukum," kata dia kepada Republika, Sabtu (10/3). 

Soal permintaan Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin kepada seluruh aparat kepolisian untuk tidak lagi menggunakan nama Muslim Cyber Army (MCA) dalam kasus tersebut, Fickar pun mengapresiasinya. Namun, ia mengaku heran kenapa penyebutan MCA lebih dulu terjadi sehingga berpotensi menimbulkan kesan negatif terhadap agama.

"Ya itu lah, mungkin (pelarangan penyebutan MCA) itu setelah mendapatkan kritik dan keberatan dari beberapa pihak, karena itu saya mengimbau dan menekankan agar polisi profesional saja dengan pendekatan hukum, jangan mendramatisasi," kata dia.

Sebelumnya, Syafruddin mengatakan Muslim sama sekali tidak mencerminkan hoaks. Sebab yang melakukan ujaran kebencian atau hoaks adalah orang yangtak bertanggung jawab dan tidak mencerminkan umat Islam. 

Seorang Muslim tak akan melakukan hal yang tidak bertanggung jawab. Karena itu pula, ia mengaku telah meminta jajaran Polri untuk tak lagimenyebut kata 'Muslim' dalam mengemukakan kasus penyebaran hoaks MCA. 

"Saya perintahkan jajaran Polri jangan lagi menyebut Muslim Cyber Army," ujar dia.

Syafruddin berharap agar Muslim tidak diasosiasikan dengan penyebaran hoaks. Bahkan ia juga meminta kepada media massa untuk tidak lagimenggunakan nama 'Muslim' pada kasus hoaks MCA. 

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tujuh penyebar hoaks yang berada dalam MCA. Tersangkanya adalah Bobby Gustiono, Muhamad Luth, inisial RSD, RS, Yus dan RC serta seorang lagi yang belum diketahui baik nama atau inisialnya. Tersangka ini ditangkap di berbagai daerah.

Mereka diduga menyebarkan berita hoaks terkait isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, dan tokoh-tokoh tertentu. Selain itu, sindikat ini ditengarai juga mengirim virus ke pihak yang dianggap musuh untuk merusak perangkat elektronik penerima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement