Kamis 08 Mar 2018 22:24 WIB

KPK Ingatkan Bimanesh Kooperatif Ikuti Proses Persidangan

KPK minta Bimanesh tunjukkan niat menjadi justice collaborator

Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo kooperatif selama mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis telah menggelar sidang perdana perkara merintangi penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo.

"Pengadilan Tipikor hari ini seperti yang sudah diketahui ada pembacaan dakwaan untuk terdakwa Bimanesh terus ada beberapa agenda lain juga. Kepada Bimanesh kami ingatkan agar kooperatif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (8/3).

Mengingat, kata dia, Bimanesh juga telah mengajukan diri menjadi justice collaborator pada akhir Februari 2018 lalu. "Jadi, syarat JC itu harus diingat kembali dalam proses persidangan ini. Saatnya untuk menunjukkan bahwa memang ada niat penuh untuk mengajukan JC. Jadi, mulai perbuatan sampai dengan membuka peran pihak lain seterang-terangnya," tuturnya.

Selain itu, kata Febri, KPK juga akan mencermati proses persidangan Bimanesh untuk mengetahui sejauh mana status JC itu bisa dikabulkan. "Nanti kita lihat di proses persidangan, Jaksa akan mempertimbangkan lebih lanjut sejuah mana nanti JC itu patut atau bisa dikabulkan," ungkap Febri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Bimanesh Sutarjo bersama-sama advokat Fredrich Yunadi dengan sengaja merintangi penyidikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto. Terhadap perbuatan tersebut, Bimanesh didakwa dengan Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa lainnya dalam kasus itu, yakni Fredrich Yunadi mengancam tidak akan menghadiri persidangannya karena putusan sela dan sejumlah permintaan yang ia ajukan ditolak oleh hakim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement