Senin 05 Feb 2018 14:09 WIB

Hakim Tunda Sidang Praperadilan Fredrich

KPK akan panggil pihak termohon pada sidang tanggal 12 Februari mendatang

Tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP Elektronik Fredrich Yunadi
Foto: ANTARA FOTO
Tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP Elektronik Fredrich Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Fredrich Yunadi, tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el) atas tersangka Setya Novanto selama satu pekan hingga Senin (12/2). Seperti ketentuan dalam aturan perundang-undangan, hakim akan memanggil satu kali lagi terhadap termohon.

"Jadi, kami panggil sekali lagi untuk Senin 12 Februari 2018 hadir kembali nanti di persidangan. Untuk pemohon tidak usah dipanggil lagi," kata Hakim Tunggal Katmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2).

Sebagai termohon, pihak KPK hanya diwakilkan oleh satu orang yang ditugaskan mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal permintaan penundaan sidang praperadilan itu. Pihaknya yakin hakim atau majelis tidak mempunyai kuasa untuk menerima karena ini bukan pejabat struktural.

"Jadi, kalau seandainya ada surat silakan sampaikan ke bagian umum. Dari situ nanti akan didisposisi oleh ketua atau pimpinan di sini ditujukan kepada hakim yang bersangkutan. Saya tidak punya hak untuk menerima," kata Ratmoho.

Sementara itu, Sapriyanto Refa Kuasa Hukum Fredrich menyatakan keberatan terkait ketidakhadiran KPK pada sidang perdana praperadilan kliennya tersebut.

"KPK meminta penundaan ini kan jelas-jelas melanggar terhadap peraturan perundang-undangan, tidak menghargai yang mulia, dan juga tidak menghargai persidangan. Jadi karena mereka sudah dipanggil secara patut, kami tetap sidang dilanjutkan," ucap Refa.

Namun, Hakim Ratmoho tetap menyatakan bahwa sidang ditunda hingga satu pekan ke depan sampai dua belah pihak hadir di persidangan.

"Untuk itu, kami jawab bahwa kami masih memberikan kesempatan satu kali untuk dipanggil lagi kepada termohon. Sidangnya akan dimulai jika para pihak hadir kalau sekarang memang belum bisa," kata Ratmoho.

Untuk diketahui, berkas dan dakwaan Fredrich telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Tipikor pun sudah menetapkan sidang perdana Fredrich pada 8 Februari 2018.

Sebelumnya, dalam praperadilan yang diajukan Setya Novanto diketahui Hakim Tunggal Kusno saat itu dalam putusannya menggugurkan praperadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa sidang pokok perkara atas nama terdakwa Setya Novanto telah dimulai di Pengadilan Negeri.

"Bahwa ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP mengatur bahwa dalam suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan perkara mengenai permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur," kata Hakim Kusno saat membacakan putusan praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka. Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement