Senin 05 Feb 2018 16:53 WIB

Sidang Fredrich Ditunda, KPK Surati Pengadilan

Majelis hakim menunda sidang karena KPK hanya dihadiri utusan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Foto: ANTARA FOTO
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang praperadilan yang diajukan tim tersangka kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice Fredrich Yunadi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda. Pasalnya kubu KPK tidak menghadiri sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/2). Sidang pun ditunda pekan depan.

Majelis hakim yang dipimpin Ratmoho mengatakan, sidang ditunda karena termohon hanya dihadiri utusan. (Baca: Hakim Tunda Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi)

"Dari pemohon diwakili kuasa hukum, sementara termohon hanya utusan dari KPK," kata hakim di ruang sidang, Senin (5/2).

Perwakilan KPK membawa sebuah surat yang menyatakan ketidakhadiran KPK. Ratmoho mengatakan, surat itu tak bisa diterima hakim melainkan diterima di bagian umum pengadilan. "Kalau surat, kami entah itu hakim entah itu majelis tak punya kuasa menerima, kalau ada surat itu sampaikan ke bagian umum dari situ didisposisi dari ketua atau pimpinan ditujukan ke hakim," ujar dia.

Ratmoho pun menyimpulkan termohon tak hadir. Untuk itu dia menunda sidang hingga sepekan ke depan. "Seperti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, kami akan memangil satu kali lagi termohon pada Senin, 12 Februari 2018, dimohon hadir kembali di persidangan," kata dia.

Fredrich ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Fredrich diduga menghalangi penyidikan KPK terkait kasus korupsi KTP Elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kala Fredrich menjadi kuasa hukumnya. Fredrich dianggap berperan dalam skenario kecelakaan Novanto pada November lalu yang menghambat proses penyidikan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement