Kamis 08 Feb 2018 21:10 WIB

KPK: Protes Fredrich tak Perlu Diseriusi

KPK juga tidak memiliki kepentingan untuk mengancam Fredrich dan keluarganya

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menunjukan surat eksepsinya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menunjukan surat eksepsinya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan protes yang dilakukan terdakwa Fredrich Yunadi dalam persidangan perkara merintangi penyidikan penanganan korupsi KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto tidak perlu diseriusi. KPK akan tetap fokus ke substansi pembuktian.

(Baca: KPK Sebut Miliki Rekaman Keluarga Fredrich Maki-Maki Penyidik)

"Hal-hal yang tidak substansial atau omongan-omongan, saya kira tidak perlu terlalu diseriusi. Jika memang ada bukti silakan diargumentasikan di sidang berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/1).

Fredrich menuding bahwa KPK memaksa Setya Novanto untuk mencabut 12 kuasa yang diberikan mantan Ketua DPR RI itu kepada dirinya. Terkait pencabutan kuasa, ia mengira itu hubungan antara pemberi dan penerima kuasa.

"Jadi, itu urusan Setya kalau memang ingin memperpanjang atau memutus kuasa untuk pengacara. Siapapun yang ditunjuk itu juga hak tersangka atau terdakwa," ucap Febri.

Selanjutnya terkait ancaman kepada keluarga Fredrich, KPK pun membantah hal tersebut. Menurutnya KPK tidak punya kepentingan dan memang tidak akan melakukan hal-hal seperti itu.

"Jika yang dimaksud adalah kedatangan KPK ke rumah Fredrich Yunadi saat pelimpahan dari penyidik ke JPU, justru itu dilakukan untuk pemenuhan hak-hak tersangka," tuturnya.

Menurut dia, soal pelimpahan dilakukan dari penyidik ke penuntut umum dan juga dilanjutkan penanganan oleh penuntut umum maka tentu pihak keluarga perlu mengetahui hal tersebut. "KPK merekam seluruh peristiwa tersebut Jika nanti hakim memerintahkan maka dapat kami sampaikan di sidang," ujar Febri.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi mengatakan bahwa dakwaan jaksa bahwa dia bersama dokter Bimanesh Sutarjo bekerja sama untuk menghindarkan Setya Novanto dari pemeriksaan dalam penyidikan perkara korupsi KTP-elektronik adalah "palsu dan rekayasa".

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement