REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri penerimaan gratifikasi yang oleh Gubernur Jambi Zumi Zola dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan terkait proyek di Provinsi Jambi. Terkait hal itu, KPK pada Selasa (6/3), memeriksa anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono sebagai saksi dalam kasus gratifikasi itu.
"Dalam kasus Jambi, penyidik mengklarifikasi kembali pengetahuan saksi Supriono tentang dugaan penerimaan-penerimaan gratifikasi oleh tersangka Zumi Zola dan Arfan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Supriono juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Direncanakan, kata Febri, KPK juga akan memeriksa saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi untuk tiga terdakwa yang sebelumnya telah dilimpahkan terlebih dahulu terkait kasus suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
"Jadi perkembangan perkara ini terus dilakukan, tinggal satu tersangka untuk kasus pertama dugaan suap RAPBD Jambi dan dua tersangka untuk kasus dugaan gratifikasi," ucap Febri.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dua kasus yang terjadi di Jambi tersebut memang memiliki irisan baik kasus suap maupun gratifikasinya.
"Kami menyisir irisan tersebut. Jadi, apakah ada sejumlah uang yang diduga dikumpulkan lebih dahulu kemudian diterima oleh para tersangka dan juga kaitannya pemberian uang pada sejumlah anggota DPRD. Supriono diperiksa terkait dengan gratifikasi sedangkan dia juga tersangka di kasus yang lain terkait dugaan suap. Itu yang kami pilah secara lebih rinci," tuturnya.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut, yaitu Supriono sebagai pihak penerima. Sedangkan, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin sebagai pihak pemberi.
Terhadap pihak pemberi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi telah menggelar sidang terhadap tiga terdakwa tersebut. Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp 4,7 miliar.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK pun telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek di Provinsi Jambi. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp 6 miliar.