Senin 05 Mar 2018 23:59 WIB

Setnov Siap Ganti Uang dari Irvanto

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto siap mengganti uang yang diterima oleh keponakannya

Setya Novanto
Foto: dok. Pribadi
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto siap mengganti uang yang diterima oleh keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dari proyek KTP elektronik. Setnov mengatakan sudah buat pernyataan untuk mengganti uang tersebut.

"Apakah ada dana yang dikasih kepada saya? Kapan dan dengan siapa? Karena di dalam dakwaan, Irvan telah menerima 3,5 juta dolar AS dan uang dari Muda Ikhsan. Saya sudah buat pernyataan kepada penyidik apabila diakui oleh Anda, saya siap mengganti," kata Setya Novanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/3).

Irvanto yang dimaksud Setnov hadir sebagai saksi dalam perkara itu. Irvanto adalah keponakan istri pertama Setnov yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender KTP-el.

"Anda ke keponakan saya sendiri, saya minta Irvan sejujurnya terhadap saya karena di dalam dakwaan, saya terima 3,5 juta dolar AS dari Irvan. Jangan berpikiran saya adalah omnya, pernah tidak berikan kepada saya?" tambah Setnov.

Irvanto menjawab, "Di sini saya terangkan saya sungguh tidak pernah berikan kepada Om saya dalam bentuk apa pun dan berupa apa pun untuk proyek apa pun."

"Saya siap ganti sesuai putusan hakim, bagaimana?" tanya Setnov.

"Saya bersumpah saya tidak pernah memberikan apa pun kepada Pak Novanto," jawab Irvanto.

Dalam dakwaan Setnov disebutkan bahwa Setnov menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung (rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.Ltd. dan Delta Energy Pte.Lte. yang berada di Singapura) seluruhnya 3,8 juta dolar AS melalui rekening OCBC Center branch atas nama OEM Investmen Pte.Ltd. sejumlah 1,8 juta dolar AS dan melalui rekening Delta Energy Pte.Ltd. di bank DBS Singapura sejumlah 2 juta dolar AS.

Setnov juga masih menerima uang dari mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakannya) pada tanggal 19 Januari s.d. Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS. Baik Irvanto maupun Made Oka Masagung, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement