Senin 05 Mar 2018 22:45 WIB

Setnov Minta Keponakannya Jawab Jujur Pertanyaannya

Irvanto bersumpah tidak pernah memberikan uang kepada Setnov

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-el Setya Novanto bertanya kepada keponakannya soal pemberian uang sebesar 3,5 juta dolar AS kepadanya. Sang keponakan, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, bersumpah tidak memberikan uang tersebut.

"Saya minta jujur sejujur-jujurnya kepada saya karena dakwaan saya di antaranya adalah menerima 3,5 juta dolar AS dari saudara Irvanto," kata Setya Novanto di akhir persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Karena itu, ia kembali meminta Irvanto untuk jujur menjawab pertanyaannya. Setya Novanto mengutarakan, Irvanto harus menjawab dengan tidak memikirkan yang bertanya kepadamya adalah pamannya sendiri.

Setya Novanto pun mengaku sudah membuat pernyataan kepada penyidik KPK dan jaksa penuntut umum (JPU), ia siap mengganti uang tersebut apabila Irvanto benar memberikan.

"Apalagi itu kalau sudah diputuskan oleh pihak yang mulia dari hukum. Untuk itu saya mau tanya, apakah, sekali lagi saya tegaskan, pernah tidak memberikan kepada saya?" kata Setya Novanto.

Irvanto kemudian menjawab, dirinya sungguh-sungguh tidak pernah memberikan uang tersebut kepada Setya Novanto. Baik itu dalam bentuk apa pun, berupa apa pun, dan untuk proyek apa pun.

"Saya sungguh-sungguh tidak pernah memberikan kepada Om Nov sebagai om saya dalam bentuk apa pun dan berupa apa pun untuk proyek apa pun," ucapnya.

Mendengar jawaban tersebut, Setya Novanto kembali bertanya dan menekankan siap mengganti sesuai dengan keputusan hakim. "Sekali lagi saya tanya, sejujur-jujurnya pernah tidak itu?" tanyanya.

"Saya bersumpah saya tidak pernah memberikan apa pun ke Pak Nov," jawab Irvanto lagi.

Sebelumnya, Novanto didakwa menggunakan keponakannya itu untuk menerima uang dari para pengusaha. Novanto disebut menerima 3,5 juta dolar AS melalui Irvanto Hendra Pambudi. Jumlah itu baru setengah dari total uang suap sebesar 7,3 juta dolar AS.

Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Usai persidangan, Setya Novanto menuturkan, dirinya bertanya seperti itu di muka hakim dan JPU supaya bisa segera selesai. Ia pun siap mengganti uang tersebut. "Iya saya justru mumpung di muka hakim dan JPU justru saya ingin sejujur-jujurnya supaya semuanya ini bisa clear gitu," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement