REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Tersangka ujaran kebencian di Kota Sukabumi, kebanyakan bergabung dalam grup jual beli di media sosial. Hal ini didasarkan penelusuran yang dilakukan aparat kepolisian Polres Sukabumi Kota.
Sebelumnya, Polres Sukabumi Kota menangkap, seorang warga yang menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di media sosial. Data dari Polres Sukabumi Kota menyebutkan, pelaku yang ditangkap adalah MFA (18 tahun) warga Kampung Lio, Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.Tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar ini memposting terkait isu bahwa ada rencana 10 ribu orang yang akan membunuh ulama.
"Setelah kami monitor yang bersangkutan tergabung dalam 20 grup umumnya grup jual beli," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan Ahad (4/3). Sementara satu grup medsos lainnya adalah Sukabumi Facebook (SF) yang beranggotakan sekitar 250 orang.
Menurut Susatyo, akun medsos tersangka memiliki sebanyak 2.690 orang pertemanan di facebook. Ia menuturkan, polisi masih mendalami terkait hubungan antara pelaku dengan kasus yang baru-baru ini diungkap Mabes Polri yaitu Muslim Cyber Army (MCA).
Susatyo menerangkan, polisi juga mendalami pengakuan tersangka yang menyatakan memposting ulang isu yang didapat dari temannya. Ke depan, lanjut dia, masyarakat lebih paham dan berhati-hati bila ada postingan yang belum paham atau mengerti kebenarannya jangan asal memposting ulang.
Oleh karena itu, ungkap Susatyo, polres tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat lebih berhati-hati menggunakan medsos. Caranya sambung dia menjalin hubungan dengan para admin netizen yang mencapai 170 orang di Sukabumi.
Akun medsos yang paling banyak pengikutnya di Sukabumi, tutur Susatyo, salah satunya Sukabumi Facebook. Di mana, kata dia, jumlah anggotanya mencapai sekitar 250 ribu orang. Sehingga ketika ada yang memposting maka ada sebanyak 250 ribu orang yang melihat.
"Pengungkapan kasus ujaran kebencian di medsos ini, baru pertama kali dilakukan Polres Sukabumi Kota. Selama ini, ada akun medsos yang melakukan ujaran kebencian namin langsung ditutup oleh admin medsos," ujarnya.
Terungkapnya kasus ini sambung Susatyo, berawal dari laporan masyarakat yang dengan cepat melaporkan kepada polisi terkait postingan yang meresahkan tersebut. Polisi, ujar dia, telah memeriksa alat bukti berupa handphone (HP) yang digunakan oleh tersangka memposting ujaran kebencian.
Tersangka ungkap Susatyo, dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman dalam ketentuan itu selama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.