Sabtu 03 Mar 2018 13:15 WIB

Ketum PBNU Doakan PBB Menangi Gugatan Terhadap KPU

Aqil mendorong kiai NU yang belum bergabung ke partai untuk masuk ke PBB.

Rep: Silvy Dian Setiawan/Amrri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, Sabtu (3/3).
Foto: Dok PBB
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, Sabtu (3/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mendukung gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia juga mendoakan agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengabulkan gugatan tersebut, menjelang penetapan putusan sengketa PBB vs KPU, Ahad (4/3) esok.

Hal tersebut dikatakan Aqil usai menerima Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan sejumlah pengurus DPP PBB di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta (3/3) pagi ini. Yusril dan rombongan DPP PBB menghadap ke PBNU untuk memohon tausiyah dan sekaligus mohon doa kepada para ulama, agar persoalan yang dihadapi PBB dapat terselesaikan dengan baik.

"Pak Aqil adalah ulama yang mukasyafah, yang doanya diijabah Allah SWT, sehingga saya sowan mohon doa kepada beliau. Kami ini orang yang dizalimi, kami yakin permohonan doa orang yang dizalimi akan dikabulkan Allah SWT," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (3/3).

Di tempat yang sama, Aqil mengatakan, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra merupakan sahabatnya sejak lama. Aqil mendukung agar gugatan PBB dikabulkan Bawaslu sehingga PBB bisa ikut Pemilu 2019.

"Saya tahu banyak warga NU yang bergabung ke PBB, selain di PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), PPP (Partai Persatuan Pembangunan) dan partai-partai lain," kata Aqil.

Bahkan, menurut Aqil, ia secara pribadi mendorong para kiai NU yang belum bergabung ke partai manapun agar bergabung ke PBB. Alasannya menurut Aqil, PBB merupakan partai Islam yang moderat dan toleran kepada kemajemukan.

"Pak Yusril itu sangat moderat, karena itu saya dukung beliau dan PBB," tambah Aqil.

Keberadaan PBB sebagai aset umat Islam, tambah Aqil, juga harus dijaga. "Saya dengar dari Pak Yusril alasan dan bukti yang dibawa PBB ke sidang Bawaslu sangat kuat. Harusnya ya dikabulkan," tambahnya.

Sedangkam, lanjut Aqil, partai-partai baru dapat lolos verifikasi. Sementara, PBB sejak lama telah ada dan ikut Pemilu sejak 1999. "Masa tidak lolos verifikasi," tambah Aqil.

Sebelumnya, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 secara nasional. Penyebabnya, PBB tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.

Karena itu PBB dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Atas status ini, PBB telah melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement