Jumat 02 Mar 2018 20:36 WIB

KPU Siap Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu Soal Gugatan PBB

Apa pun putusan Bawaslu, memenangkan KPU atau PBB, akan tetap ditindaklanjuti

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Sidang adjudikasi kelima penyelesaian sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 antara KPU dengan PBB,  di Kantor Bawaslu,  Thamrin,  Jakarta Pusat, Jumat (2/3). Margarito Kamis dan Zainal Arifin Hoesein hadir sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Sidang adjudikasi kelima penyelesaian sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 antara KPU dengan PBB, di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/3). Margarito Kamis dan Zainal Arifin Hoesein hadir sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan siap menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sidang sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB). Putusan hasil sengketa PBB akan dibacakan pada Ahad (4/3).

"Kalau menurut undang-undang, apa pun keputusan Bawaslu kita akan dan wajib menindaklanjuti," ujar Hasyim ketika dijumpai wartawan usai sidang ajudikasi kelima antara KPU dengan PBB yang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/3).

Tindak lanjut itu, kata Hasyim, bisa berupa apa pun. Dia mencontohkan, jika KPU dinyatakan terbukti benar, pihaknya akan menindaklanjutinya. Namun, lanjut Hasyim, jika kemudian gugatan pemohon yang dikabulkan, KPU akan menindaklanjuti apa yang diperintahkan oleh Bawaslu.

"Peraturannya seperti itu," tuturnya.

Dalam sidang pada Jumat, PBB menghadirkan dua saksi ahli. Keduanya yakni Margarito Kamis dan Zainal Arifin Hoesein. Hasyim menjelaskan, saksi ahli yang dihadirkan bertujuanmeyakinkan tentang beberapa hal menjadi argumentasi yang pemohon.

"Terkait dengan isi keterangan yang disampaikan saksi ahli hari ini, nantinya dipertimbangkan apakah akan dipakai atau tidak itu kita serahkan pada majelis," tambah Hasyim.

Saat menutup sidang, Ketua Majelis yang juga Ketua Bawaslu, Abhan, menyampaikan jika pada Sabtu (3/3) akan disampaikan kesimpulan sidang. Selanjutnya, pada Ahad, akan dilakukan pembacaan hasil putusan sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 antara KPU dan PBB tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, mengharapkan pihaknya dapat memenangkan sidang sengketa. Dia pun berharap pihak Bawaslu dapat bersikap objektif.

"Harapan kami dalam putusan pada Ahad, insya Allah memenangi PBB. Jika demikian, kami harap KPU mampu berjiwa besar dan tidak melanjutkan ke tingkat PTUN, " tegasnya dalam orasi di Kantor KPU, Menteng Jakarta Pusat, Sabtu petang.

Sebelumnya, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 secara nasional. Penyebabnya, PBB tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.

Karena itu PBB dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Atas status ini, PBB telah melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement