Kamis 01 Mar 2018 20:41 WIB

KPK: Pengembalian Uang tak Hilangkan Tindak Pidana Korupsi

Wakil Ketua KPK mengatakan pelaku korupsi tetap ditindak meski mengembalikan uang.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK  Basaria Panjaitan  memberikan keterangan kepada media terkait OTT yang di lakukan KPK,  Jakarta, Kamis (1/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan kepada media terkait OTT yang di lakukan KPK, Jakarta, Kamis (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan, pihaknya memang berharap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Menurutnya, jika mereka bertugas dengan baik, pengembalian uang yang diduga menuju tindak pidana korupsi bisa saja dilakukan.

"Jadi sebenarnya kalau para pengawas ini bekerja dengan baik, sebelum taraf pidana ditemukan, 'oh, ini ada uangnya. Sebelum diproses segera dikembalikan.' Itu sih bisa-bisa saja," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/3).

Ia menyebutkan, APIP memang bekerja pada ranah administratif. Jadi, mereka bertindak sebelum terjadinya tindak pidana korupsi. Namun, apabila suatu kasus sudah ditangani KPK, hal tersebut sudah tak bisa dilakukan lagi.

"Ya tidak mungkin lagi dong. Boleh dikembalikan uangnya, tapi bukan menghilangkan tindak pidana. Saya yakin mereka pengertiannya sepeti itu," tutur Basaria.

Ia pun memiliki pemikiran sendiri terkait nota kesepahaman antara kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu. Menurut dia, konsep dari nota kesepahaman tersebut adalah, sepanjang semua pengolaan dana yang ada dan dilakukan secara internal, itu bisa dikawal dan diawasi untuk tidak sampai ke tindak pidana korupsi.

"Kita memang punya harapan, para APIP ini yang melaksanakan itu. Termasuk KPK, bukan polisi saja," terangnya.

Ia pun menerangkan, setiap KPK datang ke daerah, KPK selalu mengatakan bagaimana caranya supaya APIP dapat benar-benar bekerja secara maksimal. Jika APIP benar-benar bekerja dengan tegas, maka tak perlu ada tindak pidana korupsi dan lanjutannya.

"Itulah sebabnya kita ada saran, dari kajian kita juga, supaya para APIP ini dinaikkan dan mudah-mudahan segera dilaksanakan," ungkap dia.

Ia pun ingin, APIP ditunjuk oleh pihak yang setingkat di atas pihak yang akan diawasi. Ia mencontohkan, jika mengawasi gubernur, maka APIP ditunjuk oleh menteri. Kemudian untuk mengawasi tingkat kabupaten kota, yang menunjuk adalah gubernur.

"Gubernur ditunjuk oleh menteri. Kemudian kabupaten kota ditunjuk oleh gubernur. Jadi, mereka punya kekuatan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement