Kamis 01 Mar 2018 19:03 WIB

Polres Cilacap Sita Ribuan Obat Psikotropika dari Toko Obat

Antara lain obat bermerek Alprazolam, Merlopam, dan Tramadol.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Obat-obatan psikotropika. Ilustrasi
Foto: .
Obat-obatan psikotropika. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas kepolisian resort Cilacap tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayahnya. Seperti yang berhasil disampaikan Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, Kamis (1/3), pihaknya berhasil mengungkap peredaran ribuan obat psikotropika dari toko obat.

''Ada ribuan butir obat psikotropika yang kami sita. Antara lain obat bermerek dari Alprazolam, Merlopam, Tramadol dan merk lainnya. Obat-obatan tersebut tidak bisa dijual sembarangan, dan harus memiliki izin jika hendak menjual,'' ujarnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berlangsung akhir pekan lalu. Obat-obatan disita dari toko obat Sumber Jaya yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan. ''Pemilik toko obat berinisial FI (42), sudah kami tahan,'' jelasnya.

Dijelaskan, informasi adanya toko obat yang menjual-belikan obat jenis psikotropika, diketahui petugas dari masyarakat. Dari informasi ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

''Setelah dipastikan kebenaran informasi ini, petugas langsung melakukan penggerebegan. Hasilnya, ternyata memang benar pemilik toko memiliki ribuat stok obat psikotropika dan menjual belikannya secara bebas kepada masyarakat,'' jelasnya.

Dari pengungkapan kasus itu, Kapolres menyatakan akan menjerat tersangka dengan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3), serta dakwaan subsider pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ''Ancaman hukumannya, tersangka bisa dihukum penjara lebih dari 5 tahun,'' katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement