Kamis 01 Mar 2018 16:36 WIB

Polda Siap Tanggapi Langkah Hukum Komisioner KPU Garut

Pengacara tersangka menemukan sejumlah kejanggalan hukum.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Indira Rezkisari
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana
Foto: Republika/Djoko Suceno
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jabar mempersilahkan AS (50 tahun) Komisioner KPU Garut yang menjadi tersangka kasus suap menempuh jalur praperadilan. Langkah hukum tersebut dinilai Polda Jabar merupakan hak setiap tersangka yang merasa tidak puas dengan statusnya.

"Silahkan saja. Itu haknya dia menempuh jalur hukum. Kita siap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana kepada Republika.co.id, Kamis (1/3) di Mapolda Jabar.

Seperti diberitakan, Komisioner KPU Garut AS tidak tinggal diam atas kasus suap yang disangkakan padanya. Melalui kuasa hukumnya, Sandi Prisma Putra dan Djohan Djauhari, AS akan mengajukan praperadilan.

AS ditangkap Polda Jabar pada Sabtu (24/2) bersama Ketua Panwaslu Garut HHB. AS diduga memperoleh suap sebesar 100 juta rupiah dan satu mobil Daihatsu Sigra."Kami sedang menunggu kelanjutan proses penyidikan. Apakah ada kesempatan praperadilan atau esepsi. Saat di-BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai tersangka, (Ade) didampingi penasihat hukum atau tidak," kata Sandi pada wartawan, Rabu (28/2).

Ia menyebut pada Selasa (27/2) lalu, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan. Ia menilai rencana praperadilan tempuh lantaran terdapat beberapa kejanggalan.

"Pertama tidak ada pemanggilan kepada klien kami sebelum ditangkap. Polda menyebut dalam surat penangkapan, kasus ini bermula dari temuan penyidik," ujarnya.

Sampai saat ini, ia mengaku belum banyak memperoleh keterangan dari AS. Sebab, kondisi psikologis AS masih syok atas penangkapan itu. Apalagi, AS menyebut penangkapan terjadi saat makan bersama istri dan anaknya.

"Klien kami sedang bersama keluarganya di salah satu restoran. Tiba-tiba didatangi penyidik dan diminta ikut ke Polda. Beliau juga sempat minta ke penyidik diberikan kesempatan mengantar istri dan anak ke rumah," ucapnya.

Dari keterangan AS, ia menyampaikan kalau perkenalan dengan DW sudah terjalin sebelumnya. Ia memastikan kliennya tidak menerima uang sogokan sebesar 100 juta. Di sisi lain, ia enggan berkomentar tentang mobil yang dijadikan barang bukti. Hanya saja, menurutnya, mobil tersebut tidak sedang digunakan kliennya saat penangkapan terjadi.

"(AS) tidak pernah merasa walau ada pemberian untuk memengaruhi jabatannya sebagai komisioner KPU. Bukti transferan itu tak ada. Kami masih coba pahami lebih dalam. Belum ada keterangan lebih jauh dari klien kami. Mobil diambil penyidik di tangan pihak lain. Mobilnya ada di tangan DW," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement