REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri bergabung dengan Satgasda Jabar dan Polres Garut menangkap Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajad dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri. Keduanya ditangkap atas dugaan tindak pidana menerima suap atau gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Kabupaten Garut.
"Benar beritanya seperti itu, sekarang dilakukan pemeriksaan dari Krimum (Direktorat Kriminal Umum) Polda Jabar," kata Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (24/2).
Ade dan Heri diduga melanggar pasal 11 dan atau 12 UU Tipikor dan atau pasal 3 dan 5 UU TPPU. Polisi pun melakukan penyitaan pada barang bukti, yaitu satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih bernomor polisi Z1784DY.
Mobil yang diamankan itu diduga atas nama AS. Sebab mobil itu kerap terparkir di Kantor KPU Kabupaten Garut. Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut soal kasus tersebut.
Kedua pelaku pun dibawa ke Mapolda Jawa Barat. Penyidikan selanjutnya dilakukan oleh Satuan Petugas Daerah (Satgasda) Jawa Barat.