REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto mengatakan, proses hukum terhadap YR (56 tahun), marbot Masjid Agung Istiqomah, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut tetep berjalan. Dalam kasus ini YR dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
"Proses hukum tetap berjalan. Ini jadi pembelajaran bagi masyarakat kita," kata dia kepada para wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (1/3).
Baca Juga: Polda Jabar: Kasus Penganiayaan Marbot di Pamengpeuk Hoaks
Selain menyidik kasus ini, kata Agung, polisi juga melakukan pengembangan terkait penyebaran informasi hoaks di media sosial Facebook, whatsapp (WA), dan media online. Untuk mengungkap kasus tersebut, Polda Jabar memggandeng tim Cyber Crime Mabes Polri.
"Dalam kasus ini ada dua yang disidik. Pertama tentang laporan palsu dengan tersangka YR dan informasi berita hoaks melalui medos, WA, dan media online. Untuk kasus berita hoaks kita belum menetapkan tersangka karena masih dalam proses penyidikan," ujar dia.
Baca Juga: Marbot Mengaku Dianiaya Saat Hendak Bangunkan Shalat
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, dari hasil penyelidikan informasi hoaks marbot tersebut diunggah di media sosial Facebook. Tak lama kemudian informasi tersebut menyebar melalui grup WA. Selain di kedua medsos tersebut, kata dia, kemudian muncul di media online.
"Kita sedang menyelidiki apakah yang di Facebook dengan yang di WA itu satu sumber. Saya sendiri mendapatkan informasinya dari grup WA yang dikirim dari Makassar," imbuh dia.