REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur memetakan wilayah rawan peredaran dan penyelundupan narkoba di wilayah Cianjur. Hasilnya, kawasan pelabuhan di selatan Kabupaten Cianjur dan kawasan wisata di utara dipetakan sebagai daerah rawan peredaran narkoba.
“Cianjur mempunyai wilayah yang sangat luas dan memiliki daerah pelabuhan di Cidaun,” terang Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Soliyah, Kamis (1/3).
Selain itu, dia mengatakan, titik lainnya yang rawan peredaran narkoba adalah tempat hiburan dan pariwisata di Cipanas. Kedua area ini, dia mengatakan, menjadi pengawasan khusus polisi. Terutama dalam mengantisipasi masuknya barang narkoba seperti ganja dan sabu yang masuk melalui pelabuan laut selatan Cianjur.
Sementara di Cipanas menjadi obyek wisata dan hiburan yang menyedot perhatian pengunjung. Karena itu, Soliyah mengatakan, kawasan itu menjadi sasaran penyelidikan dan razia terhadap narkoba.
Sebelumnya, pada Rabu (28/2) Polres Cianjur merilis penangkapan terhadap empat orang tersangka pengedar ganja dan sabu. Diduga peredaran ganja tersebut dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Berawal dari informasi masyarakat, sehingga empat tersangka bisa ditangkap," ujar Soliyah. Dari empat tersangka itu diamankan barang bukti sabu seberat 43.36 gram dan ganja seberat 400 gram.
Soliyah merinci pada 13 Februari 2018 ditangkap seorang tersangka UM yang membawa dua bungkus paket ganja. Di mana paket pertama seberat 342.30 gram dan kedua 27.98 gram. Barang bukti ini didapat dari rumah tersangka di Cikalong Kulon, Cianjur.
Selanjutnya pada 22 Februari kata Soliyah tertangkap juga tersangka AL dengan barang bukti ganja seberat 26.57 gram. Barang bukti ini diamankan dari saku celana tersangka pada saat berada di Gang Warna Cianjur.
Soliyah menerangkan, pada 19 Februari tertangkap AF alias badut dengan barang bukti sabu 35.37 gram. Sabu ini didapatkan petugas dari hasil penggeledahan rumah tersangka di Cipanas. Terakhir ungkap dia, pada 24 Februari tersangka RD didapatkan sabu 7.99 gram.
Menurut Soliyah, peredaran narkoba ini diindikasikan dikendalikan dari dalam Lapas Cianjur. "Memang ketika saya tanyakan kepada tersangka ada yang meneleponnya yang mengaku dari lapas," imbuh dia.
Jika benar dikendalikan dari lapas, polisi akan melakukan penggeledahan dan razia di lapas. Menurut Soliyah, upaya penggeledahan dilakukan karena dugaan peredaran narkoba dilakukan dari lapas sudah seringkali terjadi. Sehingga temuan ini harus segera ditindaklanjuti.
Soliyah mengatakan, tersangka yang mengedarkan ganja dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 ancaman di atas lima tahun.