Kamis 01 Mar 2018 07:27 WIB

Golkar Sorongkan Airlangga untuk Cawapres Jokowi

Menurut Akbar, Airlangga sosok penting di Golkar dan pemerintahan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Politisi Senior Partai Golkar Akbar Tanjung memberikan pemaparan sebelum menerima petisi dari kader muda partai golkar dan sejumlah aktivis saat menggelar silaturahmi di kediamannya, Jakarta, Kamis (11/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Politisi Senior Partai Golkar Akbar Tanjung memberikan pemaparan sebelum menerima petisi dari kader muda partai golkar dan sejumlah aktivis saat menggelar silaturahmi di kediamannya, Jakarta, Kamis (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung menyatakan nama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto berpeluang dampingi Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Akbar beralasan, Airlangga merupakan sosok penting, baik di Golkar maupun di pemerintahan sebagai menteri perindustrian. 

Akbar Tanjung menilai, Airlangga cukup pantas diusung menjadi calon wakul presiden (cawapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. “Airlangga cukup berpeluang. Apalagi posisi dia itu cukup penting,” kata Akbar Tanjung, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (28/2).

photo
Airlangga Hartarto dikukuhkan sebagai ketua umum Partai Golkar periode 2017-2019 pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar, 20 Desember 2017. (Republika/Fauziah Mursid)

Partai Golkar sudah sejak lama menyatakan akan mengusung Jokowi pada Pilpres 2019, tetapi sampai saat ini mereka belum memiliki sosok yang ditawarkan sebagai cawapres. Akbar Tanjung menambahkan sampai detik ini internal partai juga belum ada pembicaraan mengenai posisi cawapres. 

photo
Airlangga Hartarto (kanan) ketika beraktivitas sebagai menteri perindustrian. (Republika/Darmawan)

Terkait wacana untuk kembali mengusung kembali duet Jokowi-Jusuf Kalla, dia menegaskan, itu sulit terjadi. Sebab, dia mneyatakan, pengusungan JK sebagai cawapres berbenturan dengan rumusan amandemen UUD 1945.

Sebelum mendampingi Jokowi sebagai wapres pada periode 2014-2019, JK sudah pernah mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 2004-2009. Akbar menjelaskan, konstitusi mengatur presiden dan wakil presiden hanya boleh dipilih dua kali untuk masa jabatan yang sama. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement