REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi pernyataan PBB terkait verifikasi parpol dan rapat pleno penetapan hasil verifikasi parpol di Papua Barat. KPU berencana menghadirkan KPUD Kabupaten Manokwari Selatan dan KPU Provinsi Papua Barat dalam sidang keempat dengan PBB pada Kamis (29/2).
Menurut Hasyim, untuk menjawab pernyataan bahwa tidak ada verikasi di Manokwari Selatan, pihaknya akan menghadirkan KPUD setempat. Pihaknya akan klarifikasi dengan KPUD apakah sebenarnya mereka melakukan apa atau mengomunikasikannya dengan cara apa.
"Itu yang akan kita klarifikasi dalam persidangan besok," ujar Hayim kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh pihaknya, KPUD Manokwari Selatan belum dapat melakukan verifikasi kepada DPC PBB. Penyebabnya, yang dihadirkan saat itu adalah KTP-el saja.
Padahal, lanjut Hasyim, dalam proses verifikasi DPC, yang dibutuhkan adalah kehadiran anggota. "Mereka mengatakan yang disampaikan ke kantor KPUD hanya fotokopi ktp-el, bukan orangnya. Kalauorangnya tidak hadir pada waktu dan tanggal yang ditentukan apa yang mau diverifikasi?" ungkap dia.
Selain menghadirkan KPUD Manokwari Selatan, KPU Provinsi Papua Barat. Tujuannya agar bisa disampaikan keterangan terkait pleno yang dilaksanakan di provinsi dan memberikan keterangan terkait proses verifikasi faktual di daerah itu.
"Kami sendiri masih berpegang kepada hasil verifikasi parpol yang ditetapkan oleh KPU, " tambah Hasyim.
Sementara itu, Ketua Bawaslu yang juga ketua majelis sidang, Abhan, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar sidang keempat pada Kamis. Sidang ini akan mengagendakan pembuktian dengan mendengarkan pemberi keterangan dari KPU (termohon).
"Sidang lanjutan antara KPU dengan PBB akan kami gelar pukul 10.00 WIB, Kamis pagi," kata Abhan.