Selasa 27 Feb 2018 18:20 WIB

Terdakwa Kasus Narkoba di Sukabumi Kabur Saat akan Disidang

Eko berhasil kabur saat turun dari mobil tahana Kejari Kabupaten Sukabumi.

[ilustrasi] Seorang pelaku kejahatan diborgol.
[ilustrasi] Seorang pelaku kejahatan diborgol.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Terdakwa kasus narkoba yang hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Mochammad Eko alias Eko (35) melarikan diri. "Terdakwa tersebut kabur sesaat baru turun mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan melompati pagar belakang PN Cibadak," kata salah seorang pegawai PN Cibadak Encep, Selasa (27/2).

Informasi yang dihimpun, terdakwa yang melarikan diri tersebut diketahui berlamatkan di Kampung Nyalindung RT 04/04, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Terdakwa yang merupakan residivis ini nekat kabur saat turun dari mobil tahanan Kejari Kabupaten Sukabumi walaupun dalam kondisi tangan terborgol.

Petugas Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi yang melihat kejadian tersebut langsung mengejarnya. Namun, Eko berhasil menghilang di sekitar aliran Sungai Cicatih.

Petugas yang melakukan pengejaran menemukan ceceran darah yang diduga darah terdakwa yang kabur tersebut, karena tidak jauh ada ditemukan borgol. Diketahui, terdakwa seharusnya menjalani sidang lanjutan pada agenda pembelaan yang pekan sebelumnya Eko dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 13 tahun kurungan penjara karena keterlibatannya di kasus narkoba tersebut.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cibadak Iptu Madun mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kaburnya seorang terdakwa yang hendak menjalani sidang di PN Cibadak. Selain itu, pihaknya juga sudah mengerahkan personelnya untuk melakukan pengejaran ke sejumlah titik yang dibantu petugas dari berbagai polsek dan Polres Sukabumi.

"Diharapkan dalam waktu dekat Eko bisa ditemukan dan harus kembali mempertanggung jawabkan kasusnya tersebut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement