Ahad 10 Dec 2017 21:24 WIB

Hari Anti-Korupsi, Kejari Sukabumi Bagi Stiker Hingga Gelar

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Stiker anti korupsi (ilustrasi)
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Stiker anti korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi memperingati hari anti-korupsi internasional yang jatuh setiap 9 Desember. Caranya dengan membagikan stiker dan gantungan kunci kepada masyarakat yang berisi materi untuk mencegah praktek korupsi.

"Pada momen hari anti korupsi internasional 2017 ini Kejari Sukabumi menggelar sejumlah kegiatan," ujar Kepala Kejari Sukabumi Ganora Zarina kepada wartawan akhir pekan lalu. Mulai dari upacara peringatan dan lomba pidato anti-korupsi yang digelar pada Jumat (8/12) lalu.

Selain itu, kata Ganora, Kejari Sukabumi juga membagukan stiker, pin, dan gantungan kunci kepada masyarakat. Dalam media tersebut kata dia turut disampaikan materi yang berisi penolakan terhadap korupsi.

Sejumlah kegiatan ini terang Ganora, sebagai upaya menghimbau masyarakat untuk  bagaimana caranya tidak melakukan atau meminimalisir terjadinya korupsi. Pasalnya, lanjut dia, saat ini korupsi merupakan penyakit akut atau kejahatan luar biasa. Sehingga upaya pemberantasannya tidak bisa biasa saja melainkan harus luar biasa.

Intinya Ganora berharap partisipasi luas dari masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Untuk pemerintahan kata dia Kejari terlibat dalam Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Khususnya lanjut Ganora untuk proyek pembangunan yang mempunyai nilai strategis. Kejaksaan juga kata dia akan masuk ke sekolah-sekolah atau disebut jaksa masuk sekolah," ucap dia.

Tujuannya ke sekolah untuk mencegah secara dini tindakan korupsi seperti waktu, ungkap Ganora. Sehingga tutur dia ketika dewasa nanti bisa menghindari tindakan korupsi yang merugikan negara.

Di sisi lain Ganora menerangkan kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di sepanjang 2017. Di mana kata dia ada sebanyak lima kasus yang masuk tahap penyidikan, sembilan kasus penuntutan, dan tiga perkara yang masuk tahap eksekusi.

Kejari Sukabumi juga sambung Ganora, berhasil menyelematkana kerugian keuangan negara sebesar Rp 425.832.789.  Ia mengatakan pencapaian kinerja ini menunjukkan komitmen Kejari Sukabumi dalam pemberantasan korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement