Selasa 27 Feb 2018 18:16 WIB

Rektor Ini Tegas Larang Aktivitas Kampanye di Kampus

Setiap pasangan calon kepala daerah masuk kampus harus copot atribut

Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Hasriadi Mat Akin menyatakan secara tegas melarang aktivitas kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung di lingkungan kampus yang dipimpinnya. Dia mengatakan, dalam aturan tersebut sudah jelas disebutkan Undang-Undang dan peraturan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti), bahwa aparatur sipil negara di bidang pendidikan atau dosen dilarang ikut dalam politik praktis.

"Sesuai dengan peraturan Undang-Undang, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi pasangan calon dalam Pilkada Lampung 2018 dilarang melakukan aktivitas kampanye di lingkungan pendidikan," kata dia di Bandar Lampung, Selasa (27/2).

Ia melanjutkan, sanksinya sudah jelas dalam aturan yang terdapat di Undang-Undang, berkampanye di kampus dilarang apalagi sampai menjadi tim sukses. "Tidak boleh dosen menjadi tim sukses calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, sanksi yang ada dalam Undang-Undang juga berat," katanya.

Setiap pasangan calon kepala daerah yang ingin memasuki lingkungan universitas harus mencopot atribut atau pun simbol dalam pencalonannya. "Bila diundang oleh lembaga kemahasiswaan boleh saja tapi tidak untuk kampanye, mereka juga tidak boleh menggunakan atribut partai ataupun pencalonannya," kata dia.

Dia menegaskan, seluruh ASN di lingkungan Unila dapat netral dalam pemilihan kepala daerah serentak 2018. Termasuk dalam kegiatan kampus seperti seminar, diskusi maupun kajian juga dilarang terdapat kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah.

"Tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam seminar, diskusi maupun kajian di kampus semua akan kita awasi," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement