Selasa 27 Feb 2018 17:04 WIB

Tahanan di Sukabumi Kabur Saat akan Jalani Sidang

Masih dalam pencarian kepolisian dan kejaksaan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
Napi kabur
Foto: blogspot.com
Napi kabur

REPUBLIKA.CO.ID,  SUKABUMI -- Seorang tahanan dalam kasus narkotika melarikan diri ketika akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (27/2). Hingga kini terdakwa yang harusnya menjalani sidang dengan agenda pembelaan ini masih dalam pencarian petugas kepolisian dan kejaksaan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, tahanan yang kabur itu adalah Mochammad Eko alias Eko (35 tahun) warga Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Sukabumi. Terdakwa Eko melarikan diri ketika turun dari kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi di kawasan PN Cibadak.

Eko sebenarnya dalam kondisi diborgol bersama dengan tahanan lainnya. Namun ia berhasil melepaskan diri dan menuruni pagar yang cukup tinggi di belakang kantor PN Cibadak.

Salah seorang staf di PN Cibadak Encep (38) menerangkan, tahanan kabur ketika akan menjalani persidangan di pengadilan. Dia kabur melompati pagar yang ada di belakang bangunan PN, ujar dia kepada wartawan.

Menurut Encep, pada saat kabur Eko dalam kondisi di borgol dengan tahanan lain dan diduga berdarah ketika melepaskan ikatan tersebut. Hal ini dikuatkan dengan adanya bercak darah di jalan yang dilintasinya.

Humas PN Cibadak, Rio Barten menambahkan, terdakwa yang melarikan diri tersebut terjerat kasus narkotika. Seharusnya lanjut dia terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembelaan pada Selasa pagi.

Rio menerangkan, terdakwa melarikan diri ketika yang bersangkutan turun dari kendaraan tahanan kejaksaan. Selepas itu petugas berupaya mengejar terdakwa.

Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Iptu Madun mengatakan, aparat kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap tahanan yang melarikan diri ketika akan menjalani persidangan di PN Cibadak. Petugas sudah disebar ke sejumlah titik untuk dapat menemukan kembali tahanan, terang dia. Targetnya terdakwa bisa segera ditemukan dalam waktu cepat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement