REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap penyebar berita hoaks yang menyatakan bahwa seorang muazin dibunuh. Tersangka menyebar informasi pembunuhan muazin terjadi di Cikijing, Majalengka.
"Kita lakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan ternyata penyebar berita bohong ini akhirnya ditemukan beriniasal TAW, seorang dosen bahasa Inggris di Yogyakarta. Tersangka diamankan di Jakarta Utara," kata Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad di Majalengka, Selasa (27/2).
Penangkapan tersangka dilakukan setelah Mabes Polri dan Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait viralnya di media sosial mengenai kasus pembunuhan di Cikijing Kabupaten Majalengka yang dianggap seorang muazin. Menurut Kapolres, saat dilakukan penangkapan, Facebook milik tersangka itu sudah dibagikan lebih dari 7 ribu dan dikomentari 1.700 komentar.
Noviana menjelaskan tersangka juga mengaku tidak pernah mengecek dan mendalami terlebih dahulu kebenaran berita tersebut hingga membuat berita bohong. "Pengakuan tersangka, dia bukan yang pertama menyebarkan. Tapi silakan saja berkilah, nanti kita buktikan di pengadilan," ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan Tim Cyber Polri, kata Noviana, tersangkalah yang pertama menyebarkan berita tersebut. Dalam proses penangkapan, kata Noviana, pihaknya tidak mempersoalkan gambar, namun berita hoaks yang menjadi pegangan hingga menjadi viral di media sosial.
"Tersangka membuat status bersifat provokatif, seorang muazin meninggal dunia oleh orang gila, padahal faktanya itu bukan muazin tapi warga biasa," ujarnya. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 11/2008 tentang ITE.