REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sistem navigasi kapal pembawa sabu sebanyak 1,6 ton di Perairan Anambas, Kepulauan Riau. Polri ingin menyelidiki rekam jejak perjalanan kapal tersebut.
"Kami sudah mengambil alat navigasi kapal, Senin kemarin kami berikan Puslabfor (Pusat Laboratorium dan Forensik)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/2).
Pemeriksaan sistem navigasi kapal ini bertujuan untuk mengetahui lini masa dan rekam jejak persinggahan kapal pembawa sabu tersebut. Sejauh ini diketahui kapal tersebut bertolak pada 31 Januari 2018 dari sebuah dermaga di Lianjiang, Cina. Kapal tersebut menempuh perjalanan sampai titik koordinat yang pertama kurang lebih satu hari. Hingga akhirnya setelah beberapa lama, kapal tersebut tertangkap di Perairan Anambas, Batam, Kepulauan Riau. Namun, kecurigaan muncul pada alur kapal tersebut. Polisi berusaha mengetahui apakah kapal tersebut sempat singgah ke negara atau tempat lain di Indonesia atau memang berangkat langsung dari Cina.
"Apa singgah dari Penang ke Anambas atau dari Cina langsung Anambas atau ke mana dulu," kata Eko.
Polisi juga telah menyita alat komunikasi para tersangka tersebut. Hak ini bertujuan untuk mengetahui siapa pengendali kapal pembawa sabu ini. Sejauh ini, diduga seseorang dari Cina dengan inisial Law merupakan salah satu pengendali dari Cina. "Penyidik akan mendapatkan suatu kesimpulan kapal ini dari mana, siapa yang menerima dan semoga akan diketahui ada otak atau bandar yang bermain," kata Eko menjelaskan.
Polisi pun langsung berkoordinasi dengan kepolisian negara lain seperti Cina untuk mendapatkan informasi Intelijen lebih lanjut. Selain itu di dalam negeri, Eko telah menginstruksikan Direktorat atau Satuan Narkoba di Polda maupun Polres untuk meningkatkan patroli bekerja sama dengan Polair serta instansi terkait lainnya.
"Koordinasi dengan Polair dan Bea cukai di masing-masing Polda. Patroli, ajak angkatan laut silakan," ujarnya.
Polisi akan memeriksa kapal-kapal yang melintas, khususnya di perairan Timur Sumatera untuk diperiksa muatannya. Bila mengangkut narkoba, akan diproses hukum. Bila tidak membawa, akan diperbolehkan kembali berlayar.
Sebelumnya, Satgas Gabungan Polri yang bekerja sama dengan Bea Cukai pada Selasa (20/2) mengungkap penyelundupan sabu dengan perkiraan mencapai 1,6 ton. Pengungkapan itu terjadi di peraran Anambas Batam, Kepulauan Riau yang diangkut oleh sebuah Kapal berbendera Singapura. Sabu atau Methampetamine itu dikemas dalam karung yang berjumlah 81.