REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya meningkatkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Itu dilakukan dengan perbaikan data penerima bantuan iuran (PBI) JKN-KIS yang awalnya enam bulan sekali menjadi sebulan sekali.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos Said Mirza Pahlevi mengatakan, peran Kemensos terkait JKN-KIS adalah mempercepat verifikasi dan validasi terhadap penetapan dan perubahan data guna meningkatkan kualitas data PBI. Ini tertuang dalam Inpres 8/2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS.
Ia mengklaim sebenarnya proses ini relah dilakukan melalui peraturan menteri sosial (permensos) no 5/2016 yang mengatur tentang tata cara melaksanakan verifikasi dan validasi. Namun, kata dia, pascaditerbitkannya inpres tersebut, kata dia, diperlukan langkah percepatan.
Termasuk, meminimalisir adanya inclusion dan exclusion error. Caranya yaitu dengan melakujan update data PBI JKN-KIS dengan tempo lebih sering. Ia menjelaskan, jika sebelumnya perbaikan data dilakukan setiap enam bulan kini dengan menggunakan dua jalan yaitu dari pemerintah daerah (pemda) maupun BPJS Kesehatan maka sejak Juni 2017 kebijakan ini berubah.
"Kemensos kini memiliki kebijakan melakukan pembaruan data setiap satu bulan sekali," ujarnya saat di Forum Merdeka Barat 9 dengan tema 'Strategi Mencapai Jaminan Kesehatan Nasional 2019', di Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Ia menambahkan, dalam kasus orang meninggal, keluarga melaporkan secara berjenjang atau petugas dinas sosial (dinsos) yang melaporkan. Namun, ia mengakui belum semua kabupaten/kota mengajukan penggantian. Sehingga, seringkali ada sisa kuota yang tidak tergantikan.
Dalam kasus itulah, kata dia, Kemensos mengambil pengganti kepesertaan JKN-KIS dari data program keluarga harapan (PKH). "Nah masih ada keluarga PKH yang beluk menerima karena terkait kuota. Oleh karena itu, mereka yang didahulukan kalau ada sisa kuota yang tidak diganti oleh pemda," katanya.