Senin 26 Feb 2018 20:10 WIB

Jaksa Belum Bisa Jual Aset Terdakwa Kasus First Travel

Sidang kasus First Travel hingga kini masih berlangsung di PN Depok.

Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan memasuki mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan memasuki mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus First Travel, Hery Jerman menyatakan belum bisa menjual aset barang bukti yang disita dari ketiga terdakwa. "Aset-aset yang disita belum bisa dijual karena terkait dengan sidang pemeriksaan materi pokok perkara," kata Hery Jerman usai sidang kasus First Travel di Kejari Depok, Jawa Barat, Senin (26/2).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Hery mengatakan, tidak mudah menjual aset barang bukti itu karena ada yang diagunkan dan dikuasai orang lain sehingga membutuhkan waktu untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Untuk itu, tentunya sidang tetap harus dilaksanakan untuk pemeriksaan saksi-saksi. "Barang bukti yang disita harus ditunjukkan dalam persidangan, terutama terkait pemeriksaan para saksi," tegasnya.

Hery mengatakan, dalam sidang pekan yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi pihaknya akan mendengarkan saksi pelapor terlebih dahulu yaitu para agen yang berjumlah 13. "Dalam persidangan hanya bisa mendengarkan 7-10 saksi sehingga membutuhkan waktu yang panjang karena para saksi mencapai lebih dari 90 saksi," katanya.

Hery juga menjelaskan, pihaknya akan memanggil artis Syahrini untuk mendengarkan kesaksiannya. Pemanggilan artis ini untuk memperkuat dakwaan karena keberadaannya tentu usaha untuk menarik konsumen.

"Terlibat atau tidaknya artis tentunya tergantung pada hasil pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya Penasihat hukum tiga terdakwa kasus First Travel tidak melakukan eksepsi dalam persidangan. Namun, hanya mengajukan surat untuk melakukan penjualan aset-aset milik terdakwa.

"Demi kepentingan bersama maka kami sebagai penasihat hukum membuat surat kepada Kajari dan Majelis hakim untuk menjual aset para terdakwa," kata Penasihat hukum terdakwa First Travel, Wawan Ardianto.

Wawan menegaskan bahwa dalam surat tertanggal 26 Januari 2018 ini mencantumkan aset terdakwa berupa 11 mobil, tiga rumah dan empat ruko.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement