Senin 26 Feb 2018 18:59 WIB

KPI: Empat Televisi Nasional Masih Tayangkan Iklan Kampanye

Dari 12 televisi, delapan televisi telah berhenti menayangkan iklan parpol

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Komisi Penyiaran Indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat, Hardly Stefano, mengatakan masih ada empat lembaga penyiaran yang menayangkan iklan kampanye parpol peserta Pemilu 2019. KPI akan membahas mekanisme sanksi atas temuan terhadap empat lembaga penyiaran ini.

Menurut Hardly, setelah KPU menyatakan bahwa kampanye peserta Pemilu 2019 baru bisa dilaksanakan pada 23 September 2018, masih ada belasan lembaga penyiaran yang menayangkan iklan kampanye parpol. "Ada 12 stasiun televisi yang menayangkan iklan parpol pada saat itu," ungkap Hardly saat paparan materi sosialisasi kampanye Pemilu 2019 di Hotel Sari Pan Pacific, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Dia melanjutkan, setelah itu pihaknya melakukan komunikasi secara persuasif kepada 12 stasiun televisi. Usai berkomunikasi, sebanyak delapan stasiun televisi telah berhenti menayangkan iklan parpol.

"Sementara itu, hingga Ahad (25/2) masih ada empat stasiun televisi yang masih menayangkan iklan kampanye parpol. Empat stasiun televisi itu yakni RCTI, Gtv, MNC tv dan iNews tv. Keempat stasiun televisi nasional yang berjaringan itu masih menayangkan iklan Partai Perindo, " jelas Hardley.

KPI, kata Hardley, sudah mengirim surat peringatan kepada empat stasiun televisi itu. Setelahnya, KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers akan membahas mekanisme penindakan dan sanksi terhadap empat stasiun televisi tersebut.

"Kami juga menanti tindakan penyelenggara emilu terkait hal ini. Kami akan meningkatkan mekanisme sanksi kami, " tegas Hardley.

Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengingatkan bahwa rangkaian kegiatan kampanye untuk Pemilu Serentak 2019 baru bisa dimulai pada 23 September 2018. KPU dan Bawaslu menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi parpol yang terpantau melakukan kegiatan kampanye sebelum 23 September.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement