Senin 26 Feb 2018 14:58 WIB

Ketua PN Jakarta Utara: Kewenangan Putusan PK Ahok Ada di MA

PN Jakarta Utara saat ini menunggu tanggapan dari jaksa terhadap PK Ahok.

Hakim Ketua Mulyadi (kanan) bersama Hakim Anggota Tugianto (kiri) memimpin jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Hakim Ketua Mulyadi (kanan) bersama Hakim Anggota Tugianto (kiri) memimpin jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Mulyadi menyatakan bahwa putusan peninjauan kembali (PK) atas kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA). Pada hari ini, PN Jakarta Utara menggelar sidang PK yang diajukan Ahok.

"Majelis hakim disini tidak punya kewenangan untuk mengabulkan permohonan PK dari pemohon. Kewenangan ada di MA," kata Hakim Mulyadi di ruang sidang, PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Dalam sidang perdana PK perkara penistaan agama yang berdurasi 10 menit dari pukul 09.50 - 10.00 WIB itu, diawali oleh kuasa hukum Basuki, Fifi Lety Indra menyerahkan tambahan berkas memori PK kepada majelis hakim. Hakim Mulyadi menyatakan pihaknya menerima permohonan PK Basuki dan selanjutnya memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan tanggapan secara tertulis.

"Dengan diterimanya permohonan ini, saya harap dua sampai tiga hari paling lambat, jaksa memberikan tanggapan diterima majelis dari panitera pengganti," kata Hakim Mulyadi.

Mulyadi menargetkan pada Senin (5/3), majelis hakim bisa menyerahkan berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung. "Selanjutnya berita acara pendapat akan segera dikirim ke MA," katanya.

Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lety Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap. Ahok kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Pada 9 Mei 2017, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Ahok pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement