Sabtu 24 Feb 2018 00:17 WIB

ICW: UU MD3 Bukti Infrastruktur Hukum Kurang Dibangun

Kata Donald, buktinya dari disahkan UU MD3 dengan aturan yang kontraproduktif

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Bilal Ramadhan
Koordinator Divisi Politik ICW Donal Fariz memberikan pemaparan terkait UU MD3, jumat (23/2).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Koordinator Divisi Politik ICW Donal Fariz memberikan pemaparan terkait UU MD3, jumat (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Politik ICW Donal Fariz mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) kecolongan dengan disahkannya revisi undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Persoalan ini pun memperlihatkan bahwa Jokowi selama ini abai dalam membangun infrastruktur hukum.

Donal menuturkan, Jokowi merupakan sosok yang memang memiliki perhatian besar pada pembangunan infrastruktur ekonomi. Hal tersebut terlihat dari maraknya pembangunan infrastruktur ekonomi di berbagai daerah. Namun untuk infrastruktur hukum Jokowi terkesan membiarkannya.

"Ini buktinya terlihat dari disahkan UU MD3 dengan klausul atau aturan yang kontraproduktif," ujar Donal dalam diskusi PARA Syndicate, Jumat (23/2).

Donal menuturkan, kecolongannya pemerintah dalam beberapa UU yang ada dikarenakan dia tidak memiliki orang lapis kedua tang memiliki perhatian lebih dan serius untuk menjaga serta mengawal agenda pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya di sektor hukum dan demokrasi.

Yang harus dilakukan Jokowi dalam waktu dekat ini sebenarnya mudah. Dia bisa mencari para pakar hukum yang memang berkompeten di bidangnya dalam membantu kerja beliau. Anggaran yang melimpah pada pemerintah pusat tidak akan kekurangan dalam menggaji pakar hukum yang tepat untuk membantu kerja Presiden.

Banyak di Indonesia yang memiliki pakar hukum mulai dari profesor, guru besar, hingga mantan hakim kosntitusi yang bisa memikirkan mengenai reformasi di sektor hukum. Jangan sampai hanya mengandalkan menteri hukum dan ham (Menkumham) dalam membahas undang-undang yang dipersiapkan.

"Mereka bisa membantu Menteri juga untuk melihat draf dan mereview secara langsung, kemudian melaporkannya ke Jokowi," ujar Donal.

Mantan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki yang dianggap berkompeten di bidang hukum pun dianggap kurang pas. Sebab dia tidak memiliki latar belakang hukum, sehingga kemampuan dalam menganalisa sebauh produk hukum tidak mungkin dilakukan.

Untuk itu Jokowi benar-benar harus mencari staf khusus di bidang hukum yang bisa membantu dia. Karena persoalan hukum ini pun bisa menimbulkan banyak permasalahan jika tidak ditangani secara tepat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement