Selasa 08 Oct 2019 16:09 WIB

Perludem Minta Gugatan UU Pilkada Jadi Prioritas MK

Putusan MK terhadap gugatan UU Pilkada terkait langsung dengan proses Pilkada 2020

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini usai diskusi Perspektif Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini usai diskusi Perspektif Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) memohon Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat proses pemeriksaan dan menjadikan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai perkara yang diprioritaskan untuk diputus segera. Sebab, putusan MK terhadap gugatan UU Pilkada terkait langsung dengan proses pencalonan Pilkada 2020.

"Dipercepat, karena tahapan pencalonan perseorangan dimulai Desember untuk Pilkada 2020, tentu harus ada kepastian hukum setiap pasangan calon dengan putusan MK ini," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini usai sidang pendahuluan uji materi UU Pilkada di Gedung MK, Selasa (8/10).

Sehingga, lanjut Titi, para bakal calon kepala daerah dalam proses pencalonannya tidak sia-sia. Oleh karena itu, Perludem bersama pemohon uji materi lainnya yakni Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kebijaksanaan MK untuk memutus perkara sebelum dimulainya masa tahapan pencalonan perseorangan pada 11 Desember 2019 mendatang.

Ia menuturkan, putusan MK nantinya akan memberikan kepastian hukum terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2020. Jika memang para bakal calon kepala daerah tidak memenuhi syarat, maka mereka tidak perlu lagi menghabiskan biaya dan energi untuk mengajukan diri di Pilkada 2020.

"Bagi calon perseorangan, yang akan dimulai 11 Desember karena ini berkaitan dengan persyaratan calon, supaya ada kepastian hukum kami minta agar putusannya disegerakan," jelas dia.

Titi mengatakan, majelis hakim memberikan waktu hingga 21 Oktober untuk pihaknya memperbaiki berkas permohonan perkara. Ia optimistis putusan MK mengenai uji materi terhadap UU Pilkada dapat segera diputus sebelum tahapan pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2020 dimulai.

Alasannya, menurut Titi, perkara yang dimohonkan ini bukan perkara baru sehingga MK sangat menguasai subtansi permohonan. Selain itu, gugatan yang salah satunya mengenai pembatasan mantan narapidana korupsi maju pilkada, mendapat perhatian publik dan publik berkepentingan terhadap perkara tersebut.

Titi menambahkan, langkah pengajuan uji materi terhadap UU Pilkada sebagai upaya di tengah usulan revisi UU Pilkada yang belum diseriusi DPR RI. Menurut dia, jika putusan MK terlebih dahulu ada, maka bisa menjadi rujukan bagi revisi UU Pilkada.

"Upaya positif KPU mentok di Mahkamah Agung (MA) karena MA berpedoman pada Undang-Undang dan putusan MK. Menunggu pembuat Undang-Undang juga tampaknya belum ada lampu hijau. Jadi kenapa kami ke MK karena ruang bagi publik terbukanya melalui MK," jelas Titi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement