Jumat 23 Feb 2018 21:28 WIB

Uji Tiga Pasal UU MD3, PSI: UU MD3 Ancam Demokrasi

Partai Solidaritas Indonesia menilai UU MD3 mengancam demokrasi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Suasana sidang di MK (ilustrasi)
Foto: Antara/Humas MK
Suasana sidang di MK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi terhadap tiga pasal Undang-Undang MD3 (UU MD3) yaitu Pasal 73, Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat 1. Mereka menilai, UU MD3 mengancam demokrasi.

"Pasal 122 huruf k dapat membuat rakyat takut untuk mengkriti DPR di tengah kinerja mereka yang terpuruk," ujar Komaruddin dari Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) di Gedung MK, Jumat (23/2).

Jangkar Solidaritas merupakan medium PSI untuk mengajukan uji materi kepada MK. Komaruddin menjelaskan pada prinsipnya, pihaknya sepakat semua kehormatan dan nama baik seseorang harus dihormati. Tetapi, katanya, jangan sampai anggota DPR seluruh Indonesia memakai lembaga kehormatan perwakilan rakyat Indonesia justru mengkriminalkan rakyatnya itu sendiri.

"Semua kehormatan dan nama baik seluruh rakyat kita jaga, apalagi kehormatan dan nama baik DPR," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika Pasal 122 huruf k dijalankan, jangan harap ada pihak yang dapat mengkritisi kebijakan dan kinerja wakil rakyat. Seharusnya, sambungnya, setiap pejabat di Indonesia harus siap dikritik oleh rakyat. "Kritik merupakan bagian dari upaya memberikan masukan secara demokratis oleh rakyat yang telah memilihnya," kata Kamaruddin.

Ia menjelaskan, PSI juga melihat Pasal 73 di dalam UU MD3 berpeluang menyeret kepolisian ke ranah politik. Pasal tersebut juga sekaligus merendahkan fungsi kepolisian dalam penegakkan hukum, menjadi sekadar alat untuk menjalankan keputusan politik.

"Panggilan paksa dengan menggunakan Polri bagi yang tidak hadir melanggar prinsip pembagian kekuasaan antara legislatif dan yudikatif atau eksekutifatau trias politica yang dianut konstitusi kita," jelasnya.

Bagi PSI, tutur Kamaruddin, seharusnya DPR sebagai lembaga publik perlu membangun sistem yang membuka akses seluas-luasnya bagi publik untuk mengetahui, memberi masukan, aspirasi dan kritik terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR.

Selain itu, tuturnya, langkah DPR dalam UU MD3 itu juga mereka anggap sebagai sebuah langkah mundur bagi demokrasi. "Yang semakin membuat lembaga tersebut makin tidak dipercaya masyarakat," ujar dia.

Terkait Pasal 245 ayat 1, Kamaruddin mengungkapkan, pasal itu juga dianggapnya melawan konstitusi. Itu karena hak imunitas anggota DPR yang diatur di pasal tersebut berlaku untuk semua tindakan yang dilakukan anggota DPR.

"Pemberian hak imunitas kepada anggota DPR berdasarkan UUD 1945 harus selalu dibaca dalam konteks pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi anggota DPR," jelasnya.

Ketika seseorang tidak melaksanakan kewajibannya, kata Komaruddin, maka demi keadilan, yang bersangkutan kehilangan legitimasi untuk menuntut hak. Berikutnya, dalam hal anggota DPR tersangkut tindak pidana yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan fungsinya, maka tidak selayaknya yang bersangkutan menikmati hak imunitas.

Di samping itu, melalui keterangan persnya, Ketua Umum PSI Grace Natalie menyatakan, RUU MD3 mengancam demokrasi. Menurutnya, dengan RUU itu, anggota DPR telah memperlihatkan watak mereka yang menutup diri terhadap suara kritis rakyat.

"Menutup diri terhadap suara kritis rakyat sebagai konstituen. Padahal, dalam demokrasi, fungsi pengawasan harus diberi ruang seluas-luasnya," jelasnya.

photo
UU MD3 akan dicurigai akan membuat DPR semakin kuat bahkan kebal hukum

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement