Jumat 23 Feb 2018 16:52 WIB

Dilaporkan ke Polisi, PDIP Minta Anies Evaluasi Kebijakannya

Fraksi PDIP menilai Gubernur Anies Baswedan perlu mengevaluasi kebijakannya.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Kendaraan angkutan kota (angkot) jurusan Tanah Abang melintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Ahad (4/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kendaraan angkutan kota (angkot) jurusan Tanah Abang melintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Ahad (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, Gubernur Anies Baswedan perlu mengevaluasi kebijakannya dalam melegalisasi pedagang kaki lima (PKL) berjualan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Itu menyusul adanya laporan terhadap Anies terkait kebijakan tersebut.

"(Pelaporan) itu karena masyarakat merasa terganggu kan. Artinya Pak Anies sudah bisa mengevaluasi kebijakan yang dia putuskan itu," katanya, Jumat (23/2).

Gembong menilai, pelaporan tersebut merupakan akibat dari ketidaknyamanan masyarakat terhadap penutupan Jalan Jatibaru. Fraksi PDIP, kata dia, jauh hari telah mengingatkan bahwa penutupan jalan tersebut, meski hanya dari pagi hingga sore, melanggar banyak aturan.

"Pertama peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang dan pelanggaran perda tentang ketertiban umum, yang ketiga UU tentang lalu lintas," ujarnya.

Gembong mengapresiasi langkah masyarakat yang melaporkan persoalan tersebut. Pelaporan itu, menurutnya, adalah tindakan wajar dan posisif sebagai orang yang merasa dirugikan akibat kebijakan Pemprov DKI.

Selain itu, Gembong juga menilai, kebijakan yang diputuskan Anies-Sandi menunjukkan tidak adanya koordinasi dengan pemangku kepentingan lain. Hal itu terlihat dengan adanya rekomendasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya yang merekomendasikan Jalan Jatibaru kembali dibuka. Artinya, kata dia, perencanaan itu tidak dilakukan atas koordinasi dengan stakeholder yang lain.

"Makanya selalu saya katakan ini kan kebijakan yang sepihak, kebijakan one man show. Padahal dalam pengelolaan Jakarta kan kita harus melibatkan semua stakeholder di Jakarta agar penataan ke depan jauh lebih baik," katanya.

Hal berbeda diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik. Politikus Gerindra itu menilai pelaporan terhadap Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya adalah hal yang wajar. Taufik menilai, pelaporan itu adalah reaksi orang yang belum menerima kemenangan Anies-Sandi dalam Pilkada DKI 2017.

"Ya biasa aja itu mah, jadi gubernur pasti banyak yang ngelaporin, apalagi banyak yang belum move on," ucapnya.

Anies dilaporkan ke polisi akibat menutup Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta Pusat dalam kurun waktu pagi hingga sore hari untuk digunakan PKL berjualan. Penutupan jalan itu, dianggap memiliki konsekuensi pidana. Anies dianggap menabrak lebih dari satu peraturan.

(Baca: Anies Dilaporkan ke Polisi Terkait Penutupan Jalan Jatibaru)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement