REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengharapkan proses mediasi antara pihaknya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa terselesaikan dengan baik. Meski demikian, pihaknya tetap mempersiapkan gugatan proses pemilu hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pada Jumat (23/2) pagi, Bawaslu menggelar mediasi antara KPU dengan PBB. Mediasi yang dilaksanakan secara tertutup ini merupakan tindak lanjut dari gugatan hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 yang sebelumnya dilayangkan oleh PBB pada Senin (19/2).
"Saya berharap, semua pihak berjiwa besar. Kami berharap semua gugatan selesai dalam mediasi, " ungkap Yusril kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jumat (23/2).
Jika dalam dua hari mediasi tidak tercapai kesapakatan, maka penyelesaian gugatan akan dilanjutkan dengan sidang terbuka atau ajudikasi. Yusril menegaskan sudah siap menghadirkan saksi dan juga bukti-bukti jika memang gugatan akan berlanjut ke ajudikasi.
Bahkan, PBB dan tim kuasa hukum sudah siap mengajukan banding ke PTUN jika hasil sidang dari Bawaslu tidak meloloskan gugatan dari pihaknya. "Kalau PBB kalah, kami terpaksa akan gugat (KPU) ke PTUN. Ini kami lakukan sebagaimana dulu pada saat sebelum Pemilu 2014," tegas Yusril.
Mediasi pada Jumat dimulai tepat pukul 10.17 WIB. Mediasi diikuti oleh jajaran pengurus DPP PBB, Komisioner KPU dan jajaran pimpinan Bawaslu.
Pada 17 Februari lalu, KPU menetapkan PBB tidak lolos verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Penyebabnya, PBB tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota, tepatnya di Kabupaten Manokwari Selatan.
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, sudah melayangkan gugatan atas ketetapan KPU tersebut pada Senin (19/2).