Rabu 21 Feb 2018 06:03 WIB

Mengapa Presiden Belum Tanda Tangani UU MD3?

DPR siap jika UU MD3 digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Rep: Debbie Sutrisno, Dessy Suciati Saputri/ Red: Elba Damhuri
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan berkas pembahasan revisi UU MD3 kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).
Foto:
Kebebasan berpendapat (ilustrasi).

Masukan PWI

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyampaikan masukan langsung soal UU MD3 saat Ketua DPR Bambang Soesatyo berkunjung. Pelaksana Tugas Ketua Umum PWI Sasongko Tedjo mengatakan, PWI menyampaikan kritik sekaligus masukan terkait pasal-pasal yang ada dalam UU MD3 yang dinilai mengancam kebebasan pers.

"Yang jelas, PWI hari ini memberi masukan kepada beliau sebagai ketua DPR bahwa ini ada persoalan, dan itu harus dicarikan pemecahan bersama," kata Sasongko Tedjo di gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (20/2).

Menurut Sasongko, persoalan di dalam UU MD3 yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna pekan lalu oleh DPR tidak hanya menyangkut pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers, tetapi juga mengancam kebebasan masyarakat dalam berekspresi dan berpendapat. "Tadi kita sudah menyampaikan bahwa ini berbahaya, kemudian juga arus penolakan terhadap undang-undang ini demikian besar sehingga kita memberikan beberapa opsi untuk solusi," ujarnya.

Sasongko mengatakan, solusi yang coba diajukan PWI adalah dengan melakukan judicial review terhadap UU tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK). "Tapi, mungkin sebelum langkah itu ada atau ada usulan nanti Presiden mendapatkan perppu dan lain-lain itu nanti kita lihat," tuturnya.

Sebelumnya, PWI menyoroti beberapa pasal di dalam UU MD3 yang dianggap bisa mengekang kebebasan pers, antara lain pasal 122, 73, 74, dan 204. Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang menyoroti adanya istilah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Ini yang tidak dijelaskan kepada publik, pertimbangan semacam apa?" tanya Ilham.

Mantan anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, berharap DPR dalam pertemuan tersebut mau memberikan garansi bahwa UU tersebut tidak dipakai untuk mengkriminalisasi wartawan. Selain itu, Agus juga berharap DPR memberikan jaminan akan menyerahkan mekanisme sebagaimana diatur UU Pers jika ada sengketa pemberitaan antara DPR dengan pers.

"Hal itu akan penting sekali menegaskan UU ini tidak akan menimbulkan komplikasi terhadap kebebasan pers di Indonesia," ujarnya.

Agus menambahkan, DPR perlu ada wawasan atau kampanye terkait hak jawab. Hal itu perlu agar anggota DPR yang marah kepada wartawan tidak melulu membawa kasus tersebut ke jalur hukum. (febrianto adi saputro, Pengolah: agus raharjo).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement