Selasa 02 Apr 2024 19:10 WIB

Revisi UU MD3 Mendadak Masuk Prolegnas, Jatah Kursi Ketua DPR PDIP akan Direbut Golkar?

Di situs resmi DPR, usulan revisi UU MD3 masuk Prolegnas pada 2 April 2024.

Ketua DPR Puan Maharani membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (16/1/2024).
Foto: Tangkapan Layar
Ketua DPR Puan Maharani membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (16/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar

 

Baca Juga

Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang  Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) rupanya sudah masuk di program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024. Dalam situs resmi DPR, usulan revisi tersebut masuk pada hari ini, 2 April 2024.

Dalam situs resmi DPR, revisi UU MD3 masuk Prolegnas 2020-2024 nomor 15. Revisi tersebut diketahui kembali berembus dalam kaitannya perebutan kursi Ketua DPR antara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Fraksi Partai Golkar.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Abdul Wahid menanggapi singkat soal masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas 2020-2024. Ia mengaku tak tahu ihwal masuknya revisi UU MD3 dalam situs resmi DPR tersebut.

"Saya belum cek," singkat Abdul saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024).

Ditanya kembali, apakah sudah ada pembicaraan ihwal wacana revisi UU MD3 di DPR? Ia kembali menjawab singkat bahwa dirinya tak mengetahui isu tersebut. "Saya belum tahu," singkat Wahid.

Padahal sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menanggapi adanya isu yang menyebut lembaganya akan kembali revisi UU MD3. Bahkan, ia menyebut pimpinan DPR lain dari lintas fraksi tak pernah mendengar isu tersebut.

Diketahui, terdapat isu yang menyebut DPR akan kembali merevisi UU MD3. Revisi tersebut bertujuan untuk merebut posisi ketua DPR yang saat ini diperebutkan oleh Fraksi PDIP dan Partai Golkar.

"Pak Dasco malah bilang nggak denger (ada isu revisi UU MD3), kita kompak dan kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai, dilaksanakan, dan dihargai di proses yang ada di DPR," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dalam UU MD3 teranyar, pemenang pemilihan legislatif (Pileg) yang memiliki hak menduduki kursi ketua DPR. Dalam hal ini adalah Fraksi PDIP yang berhasil memenangkan kontestasi pada 2019 dan 2024.

"Pemenang pemilu yang nantinya akan, pemenang pemilu legislatif ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan," ujar Puan.

photo
Raihan Suara Parpol di Pemilu 2024 - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement