Sabtu 17 Feb 2018 15:00 WIB

PBNU: Pasal Pemberi Kondom Bisa Hilangkan Perilaku Asusila

Pasal pemberi kondom bisa meminimalisasi perilaku seks bebas

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Katakan tidak untuk seks bebas/ilustrasi
Foto: ant
Katakan tidak untuk seks bebas/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Sulton Fatoni mengatakan, pasal yang mengatur tindak pidana terkait alat kontrasepsi seperti kondom dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), dapat meminimalisir perilaku seks bebas dan menghapus praktek-praktek asusila.

"Apapun kalimat, teks, naskah dan produk-produk hukum yang itu dirumuskan dalam konteks upaya pencegahan tindakan-tindakan asusila, melanggar norma-norma hukum agama, itu perlu didukung dan pasti ada dampak positifnya," kata Fatoni saat dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Jumat (17/2) malam.

Menurut Fatoni, terkait dampak yang ditimbulkan dari pasal tersebut tergantung pada penegakan hukumnya. Sejauh mana efektifitasnya, lanjut Fatoni, tergantung nanti ditingkat implementasi dari pasal tersebut.

"(Penegakan hukumnya) Itu yang sangat mempengaruhi sejauh mana dampak positifnya sebuah naskah undang-undang atau sebuahdraftperaturan," tambahnya.

Selain itu, jika RKUHP tersebut disahkan mejadi undang-undang, maka dapat menyadarkan masyarakat untuk tidak berbuat asusila. Penggunaan alat kontrasepsi yang bertujuan untuk alasan kesehatan, dimana alat tersebut dapat mencegah penularan penyakit seks menular dan mensukseskan program KB.

Hal tersebut kata Fatoni, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengkampanyekan, menyosialisasikan maupun mempertunjukkan alat kontrasepsi. "Kemudian membagi-bagi gratis di tempat tertentu dengan alasan kesehatan, itu penggunaan yang bukan pada tempatnya," lanjut Fatoni.

Sehingga, hal tersebut alasan yang tidak semestinya disampaikan ketika melihat peredaran alat kontrasepsi yang didasarkan atas perspektif kesehatan. Oleh sebab itu.

"Tetap saja itu tidak sehat, meskipun dari sisi perspektif kesehatan sehat secara fisik terpenuhi. Tapi secara moral, secara psikis dan mental itu tidak sehat. Jadi penggunaannya yang tidak pada tempatnya," tambah Fatoni.

Seperti diketahui, pasal 481 di dalam draf RKUHP hasil rapat pemerintah dan DPR pada 10 Januari 2018, menyebutkan setiap orang yang tanpa hak dan tanpa diminta secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk mencegah kehamilan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement