Jumat 16 Feb 2018 23:48 WIB

Bocah 16 Bulan yang Terkena Peluru Nyasar Dibolehkan Pulang

Polda Sulsel masih melakukan penyelidikan atas pemilik proyektil peluru tersebut

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sefti Saraswati, bocah berusia 16 bulan yang menjadi korban peluru nyasar pada 2 Februari silam akhirnya diperbolehkan pulang. Korban sempat dirawat selama sepekan di RSUP Wahidin Sudirohusuodo setelah melalui proses operasi pengangkatan proyektil peluru diantara perut dan kelaminnya.

"Alhamdulillah, kondisi anak saya sudah membaik dan sekarang sudah ada di rumah. Biaya rumah sakit sebagaian dibantu dari Reskrim Polrestabes Makassar, ada juga dana pribadi saya pakai," tutur ayah korban, Sugeng Ramdhani, Jumat (16/2).

Meski telah diperbolehkan pulang, Sugeng mengaku masih belum bisa melupakan kejadian tragis yang menimpa anaknya tersebut. Terlebih ia merasa Dinas Kesehatan Kota Makassar terkesan tidak peduli, termasuk manajemen Rumah Sakit Labuang Baji milik Pemerintah Provinsi tetap membebankan biaya.

"Kejadian ini membuat anak saya trauma, mudah-mudah tidak dibawanya sampai besar dan tidak terjadi apa-apa. Hanya saja Pemerintah Kota saat kejadian itu lambat merespons, bantuan pun tidak ada, padahal ini insiden yang kami tidak harap," ujarnya.

Ia berharap, dengan kejadian itu, tidak ada lagi warga lain yang terkena musibah yang sama. Aparat penegak hukum juga diminta berhati-hati dalam menjalankan tugasnya ketika mengejar dan menangkap penjahat di wilayah pemukiman warga sipil.

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat dikonfirmasi menuturkan hingga kini masih terus menyelidiki pelaku atau pemilik dari proyektil peluru yang mengenai korban bocah 16 tahun itu.

"Belum ada perkembangan ini, kami masih terus selidiki siapa pelakunya," kata Dicky dengan jawaban singkat.

Sebelumnya, Dicky menjelaskan, peluru nyasar yang mengenai anak tersebut merupakan proyektil peluru kaliber 38 milimeter. Jenis peluru kaliber 38 tersebut, kata dia, biasanya digunakan untuk jenis senjata Revolver yang bisa digunakan anggota Polri.

Sefti Saraswati tertembak di rumah kontrakannya, jalan Bontoduri V, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan sekitar pukul 05.00 WITA. Peluru tersebut tertembus dari atas atap seng dengan arah ke bawah hinga mengenai korban pada bagian pertengahan antara perut dan alat kelaminnya.

Orang tua korban kala itu sedang tertudur pulas dan baru mengetahui anaknya menangis keras saat proyektil peluru bersarang ditubuhnya.

Beberapa menit setelah kejadian, ayah korban langsung membawa Sefti ke RSUD Labuang Baji sekitar pukul 05.50 WITA.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement