Jumat 16 Feb 2018 18:09 WIB

KPK Duga Bupati Ngada Gunakan Suap untuk Kampanye

KPK akan mendalami aliran uang suap yang digunakan oleh Marianus.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan uang suap yang diterima Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae untuk kebutuhan kampanyenya di Pilgub NTT. KPK akan mendalami aliran uang suap yang digunakan oleh Marianus.

"Sebenarnya dugaan suapnya terkait fee proyek, kami juga mendapatkan informasi-informasi awal bahwa ada dugaan penggunaan dana untuk membiayai pilkada," kata Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, Jumat (16/2).

Diduga,calon gubernur yang diusung PDIP dan PKB itu sudah menggunakan sebagian uang suap untuk mencetak baliho atau spanduk. Hal ini pun tengah didalami lebih jauh oleh KPK. "Tentu itu juga harus kita dalami terlebih dulu. Kebutuhan, penggunaannya untuk apa dan alirannya ke mana tentu harus kita kroscek lebih jauh," kata Febri.

Marianus diduga menerima suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Ngada yang dikerjakanPT Sinar 99 Permai sebagai kontraktor. Dalamkurun waktu akhir 2017 hingga awal 2018,Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbumemberikan suap sebesar Rp 4,1 miliar baik secara tunai maupun transfer ke rekening bank yang kartu ATM-nya diserahkan kepada Marianus.

Total uang baik yang ditransfer maupun diserahkan tunai oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp 4,1 miliar. Antara lain, yaitu diberikan pada November 2017 sebesar Rp 1,5 miliar di Jakarta, pada bulan Desember 2017 terdapat transfer sebesar Rp 2 miliar, pada 16 Januari 2018 diberikan cash di rumah Bupati sebesar Rp 400 juta dan 6 Februari diberikan cash di rumah Bupati sebesar Rp 200 juta.

Bahkan pada 2018, Marianus telah menjanjikan kepada Wilhelmus untuk mendapat sejumlah proyek. Wilhelmus dijanjikan bakal mendapat sekitar tujuh proyek pembangunan jalan maupun jembatan dengan nilai proyek Rp 54 miliar.Atas perbuatannya Marianus dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Iwan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

(Baca juga: KPK Sebut Modus Suap Bupati Ngada Sulit Dideteksi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement