Jumat 08 Nov 2019 16:35 WIB

Suap Proyek Pemkab Indramayu, KPK Panggil 9 Saksi

KPK memanggil sembilan saksi dalam kasus suap di Pemkab Indramayu

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

JAKARTA, AYOBANDUNG.COM – KPK memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019, Kamis (7/11/2019). Sembilan saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP).

"Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi untuk tersangka SP terkait tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

AYO BACA : KPK: Suap Bupati Indramayu Gunakan Kode "Mangga yang Manis"

Sembilan saksi, yakni Direktur BPR Karya Remaja Indramayu Sugiyanto, Sudirjo seorang sopir, Haidar Samsayail ajudan dari Supendi, staf Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Ferry Mulyadi, Masdi dari unsur swasta.

Selanjutnya, perwakilan CV Karya Bima Iin Dewi Kuraesin, perwakilan PT Sumber Mega Utama Rudy Indra Prasetyo, perwakilan CV Inka Abadi Sunarti, dan perwakilan PT Alfindo Wijaya Mandiri Noory Hidayat.

Selain Supendi, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

AYO BACA : Pejabat Kena OTT, Pemkab Indramayu Beri Bantuan Hukum

Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.

Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.

Supendi diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.

Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

Wempy diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019.

Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.

AYO BACA : Pejabat Kena OTT, Pelayanan Publik Indramayu Dipastikan Tetap Berjalan

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement