Kamis 15 Feb 2018 15:32 WIB

Bamsoet Harapkan Publik tak Khawatir Pasal Penghinaan DPR

Tak akan ada rakyat ataupun wartawan yang dipenjara karena mengkritik wakil rakyat.

Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengharapkan publik tak terlalu khawatir dengan ketentuan tentang larangan menghina parlemen atau contempt of parliament yang termuat dalam hasil revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Bahkan, politikus Partai Golkar itu siap mempertaruhkan jabatannya jika sampai ada rakyat yang dipenjara lantaran mengkritik DPR.

“Tidak benar kalau ada yg menilai DPR antikritik. Saya tegaskan sekali lagi, DPR butuh kritik,” ujar Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/2).

Sebelumnya, Bamsoet -panggilan akrab Bambang- dalam pidatonya pada rapat paripurna DPR, Rabu (15/2) juga sudah menegaskan hal serupa. Bahkan, pidato Bamsoet pada paripurna untuk penutupan masa sidang III DPR itu berjudul Kami Butuh Kritik.

Mantan ketua Komisi III DPR itu menjamin tak akan ada rakyat ataupun wartawan yang bakal dipenjara karena mengkritik para wakil rakyat di Senayan. “Saya pertaruhkan jabatan saya kalau ada rakyat termasuk wartawan yang kritik DPR, lalu di jebloskan ke penjara,” tegasnya.

Lebih lanjut Bamsoet mengatakan, kritik merupakan vitamin. Menurutnya, DPR membutuhkan kritik untuk memperbaiki kinerja.

Namun, lanjutnya, kritik berbeda dengan penghinaan, penistaan, pelecehan ataupun fitnah.

“Sebagai mantan ketua Komisi III dan wartawan yang bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, saya paham dan tahu persis mana kritik, mana penghinaan dan fitnah,” kata dia.

Menurut Bamsoet, tak harus jadi anggota DPR terlebih dahulu untuk memidanakan orang yang melakukan penghinaan ataupun fitnah. Jika perbuatan seseorang memang memenuhi delik penghinaan ataupun fitnah, maka bisa dijerat dengan KUHP.

“Jadi, menurut saya tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan dari UU MD3 yang baru saja di ketok palu di paripurna kemarin (14/2). Secara substantif tidak ada yang berbeda dengan UU MD3 sebelumnya,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement